Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Sindikat Internasional Perdagangan Orang Dengan Korban Lebih dari Seribu Orang

Dedi Prasetyo mengatakan kasus tersebut adalah kasus perdagangan orang terbesar yang diungkap Polri.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ungkap Sindikat Internasional Perdagangan Orang Dengan Korban Lebih dari Seribu Orang
Gita Irawan/Tribunnews.com
Konferensi pers tindak pidana perdagangan orang di Bareskrim Mabes Polri Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa (9/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktortat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat internasional perdagangan orang dengan korban lebih dari seribu orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus tersebut adalah kasus perdagangan orang terbesar yang diungkap Polri.

Hal itu disampaikan Dedi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa (9/4/2019).

"Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini adalah kasus yang terbesar yang pernah diungkap Polri karena korbannya lebih dari seribu orang. Ini juga merupakan kegiatan transnational organized crime. Kita prihatin dengan kejadian ini," kata Dedi.

Baca: Rekaman Video CCTV Kecelakaan Motor di Margonda Depok, Kepala Korban Terpisah dari Tubuhnya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menjelaskan ada empat jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut yakni jaringan Maroko, Arab Saudi, Suriah, dan Turki.

Para agen dalam jaringan tersebut menawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Rumah Tangga kepada sejumlah warga yang kebanyakan berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Ia mengatakan, sejauh ini ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: Iis Dahlia Tanya Soal Ajakan Sule ke Jenjang Serius, Baby Shima: Jujur Ya, Dia Pernah Ngajak

Berita Rekomendasi

Untuk jaringan Maroko ada dua tersangka yakni Mutiara dan Farhan yang keduanya berperan sebagai sponsor yang mengurus segala kebutuhan korban.

Untuk jaringan Arab Saudi ada tiga tersangka yakni Neneng Susilawati yang berperan sebagai penampung, Abdalla Ibrahim dan Faisal Husein Saeed yang keduanya warga negara Ethiopia dan berperan sebagai perekrut dan sponsor.

Baca: Bertemu Tokoh Adat NTT, Hasto: Jokowi Bangun Rasa Percaya Diri Masyarakat Adat

Untuk jaringan Turki ada dua tersangka yakni Erna Rachmawati dan Saleha yang keduanya berperan sebagai sponsor.

Sedangkan untuk jaringan Suriah ada satu orang tersangka bernama Muhammad Abdul Halim Erlangga yang berperan sebagai agen atau orang yang memberangkatkan korban.

"Modunya, mereka (korban) sebetulnya tidak membayar tapi justru dikasih uang. Agen yang merekrut mereka ini memberi uang kepada keluarga yang ditinggal, apakah itu suaminya, anaknya. Antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumennya semja dibebaskan. Sehingga mereka berangkat tahu beres. Tapi mereka punya kewajiban, kalau sampai mereka menolak berangkat, mereka harus mengembalikan semua ongkos dan uang yang telah diberikan," kata Herry.

Baca: Live Streaming Indosiar Final Leg 1 Piala Presiden Persebaya vs Arema, Kick Off 15.30 WIB

Mereka dikenakan pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Pasal berikutnya yang dikenakan ke mereka adalah pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Pasal lain yang dikenakan ke mereka adalah Pasal 86 b UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas