Menteri Yohana Kecam Pelaku Penganiayaan ''AY'' Siswi SMP Di Pontianak
Menteri Yohana menilai tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, serta meski usia anak sekalipun, tidak pernah bisa dibenarkan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengecam pelaku kasus penganiayaan yang dialami siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) AY (14) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Apalagi para pelaku kasus penganiayan tersebut masih tergolong usia anak.
“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak," tegas Menteri Yohana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).
"Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa. Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak,” jelas Menteri Yohana.
Walau demikian, Menteri Yohana menilai tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, serta meski usia anak sekalipun, tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip Zero Tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan.
Lebih jauh Yohana Yembise mengapresiasi respon cepat dari Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (PPPA) Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak, dalam mengupayakan tindaklanjut dan pendampingan kasus ini.
Menteri Yohana berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik bagi semua pihak.
Karena korban dan pelaku sama-sama berusia anak, Menteri Yohana harap keduanya bisa diberikan pendampingan.
Baca: Soal Kasus Audrey, Hotman Paris Bicara Kabar Peran Pejabat dari Keluarga Terduga Pelaku: Kita Lawan!
Yakni, korban didampingi proses trauma healingnya, sedangkan pelaku didampingi untuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan.
"Paling penting, kita harus memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Sebagai korban ataupun pelaku, mereka tetap anak-anak kita. Sudah seharusnya kita lindungi dan kita luruskan jika mereka berbuat salah,” Jelas Menteri Yohana.
Hari ini Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) turun langsung ke Pontianak untuk menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Dinas PPPA Kota Pontianak dan KPPAD, membesuk korban dan akan berkunjung ke sekolah para pelaku.
Kementerian PPPA rencananya akan melakukan rapat koordinasi untuk penanganan lintas sektor pada Sabtu besok.
Langkah tersebut diharapkan dapat menemukan solusi terbaik untuk anak dan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi keduabelah pihak.
Menteri Yohana juga menekankan bahwa semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan.
Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yang jelas, Menteri Yohana akan mendukung proses hukum yang berlaku.
Kementerian PPPA telah berupaya menekan kasus seperti ini melalui sosialisasi dan pelatihan kepada orangtua, anak dan aktivis masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Sosialisasi berupa literasi digital melalui pengetahuan tentang pengasuhan dan penggunaan internet yang aman serta sebagai bekal pertahanan diri ketika berselancar di media sosial.
Baca: Polri Sebut Kasus Pengeroyokan Audrey Telah Naik ke Tingkat Penyidikan
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir akhirnya turut angkat bicara terkait kasus penganiayaan terhadap Audrey yang dilakukan oleh sejumlah siswi SMA di Pontianak, Rabu (10/4/2019).
Anwar mengatakan, awal mulanya terjadi perkelahian antara korban dan pelaku terjadi pada 29 Maret 2019, di kawasan belakang Pavilion Informa, Jalan Sulawesi, Pontianak, sekira pukul 14.30 WIB.
Kombes Anwar menyebut salah satu mantan pacar pelaku adalah pacar dari sepupu korban.
Salah satu orangtua pelaku pernah meminjam uang kepada korban sejumlah Rp 500 ribu dan sudah dikembalikan.
Dengan menyisir perkembangan tersebut, setelah diterimanya laporan Kapolresta Pontianak mengungkapkan bahwa Kanit Lidik langsung menindak lanjuti dan mendatangi calon tersangka tersebut.
"Sudah dilakukan penyelidikan terhadap calon tersangka ini, pada hari Jumat setelah seminggu setelah kejadian. Dan selanjutnya ada upaya mediasi dari pelaku kepada korban untuk bermediasi pada jam 4 dan belum mendapatkan titik terang," ungkap Anwar.
Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Satreskrim unit PPA disebabkan di Polsek tidak ada unit PPA.
Selanjutnya memanggil kembali orangtua dari korban, untuk dilakukan pelaporan ulang.
Baca: Soal Kasus Audrey, Hotman Paris Bicara Kabar Peran Pejabat dari Keluarga Terduga Pelaku: Kita Lawan!
Selain itu, pada tanggal 8 April dilakukan BAP dari ibu korban untuk melakukan rekam medik untuk penanganan kasus tersebut yang sudah seminggu lewat ke RS Mitra Medika.
"Pada tanggal 9 April, Kapolresta Pontianak tersebut menyampaikan dilakukan interogasi tambahan terhadap RS Pro Medika," sebutnya melalui press conference di Kapuas Palace.
Sementara itu dari Jakarta dilaporkan, kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak, Audrey (14) telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Penegasan itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.(*)