Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Para Terduga Dapat Tekanan Hingga Ancaman Pembunuhan

Tekanan yang dialami oleh para pelaku di sebutkan Eka bahwa para pelaku mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi-tubi.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Terkait Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Para Terduga Dapat Tekanan Hingga Ancaman Pembunuhan
Instagram Justice for Audrey
Tekanan yang dialami oleh para pelaku di sebutkan Eka bahwa para pelaku mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi-tubi. 

Tekanan yang dialami oleh para pelaku di sebutkan Eka bahwa para pelaku mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi-tubi.

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga terduga penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, mendatangi Kantor KPPAD Kalimantan Barat guna meminta perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi pelaku penganiayaan, Rabu (10/5/2019) pagi.

Kedatangan mereka diungkapkan oleh Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati bahwa para pelaku tersebut mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tak bertanggung jawab.

"Kami didatangi pihak keluarga pelaku sejak tadi pagi, mereka datang karena ingin mengungkapkan si pelaku ini sekarang sedang dalam tekanan luar biasa," ujarnya.

Baca: KPPAD Kalbar Polisikan Akun Terkait Isu Damaikan Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP, Anji : Miris Sekali

Baca: Ini Kondisi Kepala Hingga Kulit Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan Berdasarkan Hasil Visum

Tekanan yang dialami oleh para pelaku di sebutkan Eka bahwa para pelaku mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi-tubi.

"Sangsi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin melakukan pelecehan terhadap mereka, ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima, jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," ungkapnya.

Eka menjelaskan kedua belah piham yakni pelaku dan korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai UU yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Karena dal UU menjelaskan bahwa pelaku juga memiliki hak dilindungi disini, itu yang sedang kita rundingkan," ujarnya.

Eka mengatakan, terkait fakta-fakta, nanti pelaku sendiri yang akan menjawab, tapi disini sudah ada beberapa pengakuan dari pihak pelaku bahwa sebenarnya ada beberapa fakta yang menjadi temuan mereka.

Baca: Viral Pengeroyokan Siswi di Pontianak, Kenali 7 Tanda Anak yang Mengalami Bullying

Baca: Sebagai Pengacara, Hotman Paris Sebut Pelaku Pengeroyokan #JusticeForAudrey Sudah Bisa Ditahan

"Untuk lanjutan besok akan ada trauma healing yang akan diberikan kepada pelaku, nanti sore kami akan menemui korban untuk memastikan pendampingan lanjut terkait trauma healing," tandasnya.

Hasil Visum

Hasil visum siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).

Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, hari ini, Rabu 10 April 2019.

M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas