5 Saksi Dipanggil KPK Terkait Korupsi di PT Krakatau Steel
"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka WNU (Wisnu Kuncoro)," kata Febri kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Tiga dari kelima saksi yang dipanggil tersebut adalah General Manager Blast Furnace Complex Hernanto Wirjomijoyo, General Manager Central Maintenance & Facilities Hery Susanto, dan General Manager Procurement Wahyu Wirawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.
Selain ketiganya, KPK juga memeriksa dua saksi lain yaitu Manager Maintanence Service Blast Furnace Complex Fahrurozi dan Manager Workshop Mechanic & FSA Adi Triwidodo.
"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka WNU (Wisnu Kuncoro)," kata Febri kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).
Baca: KPK Memperpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Suap di Krakatau Steel
Kasus dugaan suap terhadap Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3) lalu.
Alhasil, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro dan pihak swasta Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.
Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati 'commitment fee' dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.
Pada 20 Marat 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Pada 22 Maret 2019, Rp 20 juta disarahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.