Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemulihan Psikologis Pelaku dan Korban Perundungan, LPKA dan KPAI Bisa Berikan Rekomendasi

petugas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang akan melakukan upaya pemulihan psikologis pelaku perundungan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemulihan Psikologis Pelaku dan Korban Perundungan, LPKA dan KPAI Bisa Berikan Rekomendasi
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu saat ditemui di Kementerian PPPA, di Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan dalam upaya penanganan terhadap psikis dan perilaku para pelaku perundungan, akan ada sejumlah pihak yang dilibatkan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus perundungan terhadap anak di bawah umur berinisial AU (14) yang dilakukan oleh 12 remaja di Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurutnya, petugas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang akan melakukan upaya pemulihan psikologis pelaku perundungan.

Hal itu karena biasanya para pelaku juga turut merasakan beban psikologis mengarah pada depresi.

"Ini nanti teman-teman di LPKA nanti dia ada Balai Pemasyarakata (Bapas) di situ yang nanti akan menangani psikologisnya," ujar Pribudiarta, di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Selain itu, penilaian (assessment) terhadap perubahan perilaku dari para pelaku juga dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kemudian teman-teman yang ada di Komisi Perlindungan Anak itu juga akan melakukan assessment," jelas Pribudiarta.

Baca: Kasus Penganiayaan AU, Polisi Segera Limpahkan Berkas ke Jaksa

Berita Rekomendasi

Setelah memperoleh penilaian, maka hasilnya diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk nantinya bisa mengambil langkah konkret dalam memulihkan kondisi psikologis pelaku maupun korban.

Langkah tersebut terutama dilakukan oleh pemangku kepentingan di provinsi hingga kabupaten/kota.

"Nah hasil assessmentnya itu akan menjadi pegangan buat semua pemangku kepentingan di daerah untuk melakukan intervensi, agar si anak korban maupun anak pelaku itu pulih kembali kondisinya," kata Pribudiarta.

Sebelumnya, kasus perundungan kembali terjadi terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat dan melibatkan 12 remaja dalam aksi perundungan terhadap anak berinisial AU.

AU pun kini masih dirawat intensif di rumah sakit akibat menderita banyak luka, ia juga mengalami trauma akibat peristiwa itu.

Sementara aparat kepolisian setempat telah menetapkan status tersangka terhadap 3 dari 12 pelaku yang merupakan perempuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas