Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet: Aku Tahu Kok Ini Politik, Saya Nggak Sebodoh Itu

"Setahu saya yang disangkakan apa yang dibicarakan apa. Jadi saya sih diam saja, ikuti saja sampai capek," ujar Ratna Sarumpaet.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ratna Sarumpaet: Aku Tahu Kok Ini Politik, Saya Nggak Sebodoh Itu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais selaku saksi berbincang dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari empat orang saksi salah satunya yaitu Amien Rais. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku tidak tahu alasan Koordinator BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dihadirkan dalam persidangan kasusnya.

"He-he-he,..Aku juga nggak tahu itu ya, saya nggak tahu arahnya kemana. Setahu saya yang disangkakan apa yang dibicarakan apa. Jadi saya sih diam saja, ikuti saja sampai capek," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Ratna menilai kasusnya berkaitan erat dengan situasi politik saat ini.

Namun dirinya bakal mengikuti jalannya sidang hingga usai.

"Ya aku tahu kok ini politik. Saya nggak sebodoh itu juga. Jadi sabar saja, ikuti saja ya," kata Ratna.

Baca: Dahnil Anzar Bakal Bersaksi pada Sidang Ratna Sarumpaet

Untuk persidangan lanjutan hari ini, Ratna berharap berjalan dengan baik.

Dia yakin jika keterangan yang akan disampaikan Dahnil dalam persidangan bukan keterangan yang bohong.

BERITA TERKAIT

"Oh ya, Pak Dahnil ngapain dia (bohong). He-he-he mudah-mudahan baik-baik saja ya," tutur Ratna.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas