Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Audrey, Siswi SMP Korban Pengeroyokan, Tolak Upaya Diversi, Tuntut Penyelesaian di Pengadilan

Upaya hukum diversi adalah pengalihan penanganan kasus di luar persidangan di pengadilan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Audrey, Siswi SMP Korban Pengeroyokan, Tolak Upaya Diversi, Tuntut Penyelesaian di Pengadilan
Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -  Upaya hukum diversi, terkait penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa Audrey (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, gagal.

Upaya hukum diversi adalah pengalihan penanganan kasus di luar persidangan di pengadilan.  

Pantauan Kompas.com, pertemuan untuk upaya hukum diversi yang digelar di Posko Zona Integritas Polresta Pontianak, Kamis (11/4/2019) malam, tersebut berlangsung alot. Dimulai pukul 20.00 WIB, baru berakhir pukul 23.00 WIB. 

Ketua Tim Pengacara korban, Daniel Tangkau menerangkan, mereka tetap kukuh untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan. Dia memastikan, penolakan ini juga merupakan permintaan pihak keluarga korban. 

"Ini gagal, kita tolak (diversi) dan kita lanju

Baca: Polisi Hanya Kategorikan Penganiayaan Ringan Terhadap Para Pelaku Penganiayaan Audrey

tkan di tingkat pengadilan (lanjut proses hukum)," kata Daniel, usai upaya diversi. 

Baca: Davin Kirana, Caleg yang Surat Suaranya Tercoblos Itu Anak Bos Lion Air dan Dubes RI di Malaysia

Daniel beralasan, dengan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan, diharap membuat efek jera kepada para pelaku. Efek jera bukan hanya kepada ketiga tersangka, melainkan seluruh masyarakat Indonesia yang melakukan tindakan serupa.  

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)
BERITA REKOMENDASI

"Kita ingin buat efek jera terhadap anak-anak yang nakal seperti ini," tegasnya.

Dia menjelaskan, apapun putusan di meja pengadilan dan butuh waktu berapa lama pun proses hukum ini berlanjut, dia dan pihak kelurga tidak akan mengambil pusing, sebab itu mutlak keputusan hakim.  

Baca: Tak Terima Anaknya Dicabuli, Warga Trenggalek Hajar Ipar dengan Kayu Hingga Kakinya Patah

"Kita berdebatlah nanti di meja pengadilan untuk membuktikan siapa salah dan siapa yang benar," ujarnya. 

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono (kiri) berbincang dengan Lm, ibu Audrey, korban perundungan anak (tengah), saat memberikan keterangan pers usai menjenguk korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan bahwa berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono (kiri) berbincang dengan Lm, ibu Audrey, korban perundungan anak (tengah), saat memberikan keterangan pers usai menjenguk korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan bahwa berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

Anggota tim pengacara korban, Erik Mahendra Pratama menambahkan, penolakan diversi juga terkait dengan korban yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak

Sebagaimana diketahui, korban masih mengalami trauma psikis yang berat. Dan tentunya untuk pemulihan total memerlukan waktu yang tidak sebentar. Untuk itu proses hukum tetap berlanjut sampai pengadilan. 


"Diversi kami tolak dengan tegas sesuai dengan permintaan pihak keluarga korban, karena mengingat korban sendiri masih dirawat dan belum pulih dari trauma psikis," kata Erik Mahendra. 

Tersangka direkomendasikan sanksi pelayanan sosial 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas