Audrey, Siswi SMP Korban Pengeroyokan, Tolak Upaya Diversi, Tuntut Penyelesaian di Pengadilan
Upaya hukum diversi adalah pengalihan penanganan kasus di luar persidangan di pengadilan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Upaya hukum diversi, terkait penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa Audrey (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, gagal.
Upaya hukum diversi adalah pengalihan penanganan kasus di luar persidangan di pengadilan.
Pantauan Kompas.com, pertemuan untuk upaya hukum diversi yang digelar di Posko Zona Integritas Polresta Pontianak, Kamis (11/4/2019) malam, tersebut berlangsung alot. Dimulai pukul 20.00 WIB, baru berakhir pukul 23.00 WIB.
Ketua Tim Pengacara korban, Daniel Tangkau menerangkan, mereka tetap kukuh untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan. Dia memastikan, penolakan ini juga merupakan permintaan pihak keluarga korban.
"Ini gagal, kita tolak (diversi) dan kita lanju
Baca: Polisi Hanya Kategorikan Penganiayaan Ringan Terhadap Para Pelaku Penganiayaan Audrey
tkan di tingkat pengadilan (lanjut proses hukum)," kata Daniel, usai upaya diversi.
Baca: Davin Kirana, Caleg yang Surat Suaranya Tercoblos Itu Anak Bos Lion Air dan Dubes RI di Malaysia
Daniel beralasan, dengan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan, diharap membuat efek jera kepada para pelaku. Efek jera bukan hanya kepada ketiga tersangka, melainkan seluruh masyarakat Indonesia yang melakukan tindakan serupa.
"Kita ingin buat efek jera terhadap anak-anak yang nakal seperti ini," tegasnya.
Dia menjelaskan, apapun putusan di meja pengadilan dan butuh waktu berapa lama pun proses hukum ini berlanjut, dia dan pihak kelurga tidak akan mengambil pusing, sebab itu mutlak keputusan hakim.
Baca: Tak Terima Anaknya Dicabuli, Warga Trenggalek Hajar Ipar dengan Kayu Hingga Kakinya Patah
"Kita berdebatlah nanti di meja pengadilan untuk membuktikan siapa salah dan siapa yang benar," ujarnya.
Anggota tim pengacara korban, Erik Mahendra Pratama menambahkan, penolakan diversi juga terkait dengan korban yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Sebagaimana diketahui, korban masih mengalami trauma psikis yang berat. Dan tentunya untuk pemulihan total memerlukan waktu yang tidak sebentar. Untuk itu proses hukum tetap berlanjut sampai pengadilan.
"Diversi kami tolak dengan tegas sesuai dengan permintaan pihak keluarga korban, karena mengingat korban sendiri masih dirawat dan belum pulih dari trauma psikis," kata Erik Mahendra.
Tersangka direkomendasikan sanksi pelayanan sosial