Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Server Minimaret, 2 Pelakunya Diketahui Mantan Karyawan

4 tersangka kasus hacking server indomaret serta pencurian kode voucher game online UNIPIN dan google play ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Server Minimaret, 2 Pelakunya Diketahui Mantan Karyawan
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat hacking server indomaret serta pencurian kode voucher game online UNIPIN dan google play.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan ada empat orang pelaku yang diamankan terkait hacking server indomaret tersebut.

Mereka masing-masing berinisial EG (24), IT (22), LW (24), dan BP (25).

Keempatnya diamankan di salah satu hotel di Palembang, Sumatera Selatan, pada 4 April 2019.

Baca: Dahlan Iskan Nyatakan Dukungan untuk Prabowo-Sandiaga dalam Pemilu 2019, Ini Alasannya

"Empat tersangka, dua tersangka EG Dan IT, mantan pegawai IT Indomaret. Dikeluarkan karena ada catatan," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jumat (12/4/2019).

Menurut dia, proses pelacakan dan pencarian pelaku dilakukan selama beberapa minggu sejak diterimanya laporan oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Penangkapan terhadap EG dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup bahwa EG adalah orang yang berperan utama dalam sindikat hacking tersebut.

Baca: Final Piala Presiden 2019, Persebaya Menanti Tuah Gol Dzhalilov dan Balde

"LW dan BP, berperan sebagai pembantu memasarkan voucher game online. Setelahnya dijual dengan setengah harga," ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Februari 2019, penyidik menerima laporan dari pihak indomaret soal adanya ribuan transaksi mencurigakan terhadap adanya pembelian kode voucher game online UNIPIN dan Google Play yang mana transaksi tersebut tidak pernah dilakukan oleh toko-toko Indonesia.

Berdasarkan penyidikan, diketahui EG ditemani IT mencoba melakukan ilegal akses ke jaringan di toko indomaret di Palembang.

Tersangka IT mengambil tabel database dan data seluruh server indomaret dengan menggunakan teknik dan program tertentu.

Lalu, tersangka IT dari toko indomaret Palembang melakukan remote akses ke jaringan internet pada ratusan toko indomaret yang berada lebih dari 20 kota di Indonesia.

Baca: Polda Bali Minta Imigrasi Perketat Pengawasan Turis Rusia dan Bulgaria, Ini Alasannnya

Kemudian, melakukan transaksi pembelian kode voucher game online UNIPIN dan Google Play dengan perincian voucher game online sebanyak 388 @500.000, total nilai Rp 145.066.797 dan voucher google play: sebanyak 4651 voucher @500.000, total nilai Rp 2,455.252.800.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku ini tindak pidana ilegal akses. Ketentuan untuk membeli voucher Google play harus pakai IP Indomaret masing-masing. Mantan pekerja Indomaret tau username dan ip Indomaret," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni.

Selama melakukan aksinya, para tersangka sering berkumpul dan menginap di hotel yang berada di Palembang untuk bermain game online menggunakan voucher game online hasil curian.

Dari tangan para tersangka penyidik menyita uang senilai Rp 40 juta yang merupakan hasil dari kejahatan mereka.

Sebagian, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli barang-barang 5 iphone, xsmags, jam tangan, pc komputer, liburan ke beberapa kota, dan tempat hiburan malam.

"Semua hasil kejahatan. Dipakai untuk foya-foya dibeli untuk hape, CPU dan lain-lain," tambahnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas