Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK 6 Jam, Staf Khusus Menteri Agama Akui Dicecar 10 Pertanyaan

Gugus diperiksa selama kurang lebih 6 jam terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa KPK 6 Jam, Staf Khusus Menteri Agama Akui Dicecar 10 Pertanyaan
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Staf Khusus Menag Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Wasisto, saat ditanyai pewarta sesuai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Wasisto, telah merampungkan pemeriksaannya.

Gugus diperiksa selama kurang lebih 6 jam terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Pria yang mengenakan jaket cokelat itu sedianya diperiksa untuk tersangka Haris Hasanuddin. Keluar dari kantor KPK sekira pukul 15.11 WIB, Gugus mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Tugas pokok dan fungsi stafsus sama dengan teman-teman saya yang kemarin (diperiksa)," ucap Gugus di Gedung Merah Putih KPK Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).

Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja Menag Lukman saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.

Namun ketika dikonfirmasi pewarta soal itu, Gugus hanya menjawab, "Nggak tahu saya. Tanya pak Menteri dong, saya nggak tahu," tuturnya.

KPK sendiri telah memanggil staf Lukman yang lainnya, yaitu Hadi Rahman, Oman Faturrahman, dan Janedjri M Gaffar yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

BERITA REKOMENDASI

Selain Romy--sapaan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Baca: Tatapan Kosong Joko Driyono dengan Tangan Diborgol Saat Pelimpahan Dirinya Ke Kejagung

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin. Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.


Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy. Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romy terkait seleksi jabatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas