Kemensos Beri Pendampingan Korban Perundungan di Pontianak
Dukungan dan semangat perlu diberikan pula kepada pelaku agar mereka menyadari perbuatannya.
Editor: Content Writer
Jakarta (11 April 2019) - Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, telah melakukan sejumlah langkah menyikapi kasus yang sedang viral di berbagai media terkait kasus bullying atau perundungan anak berinisial A di kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
"Pertama adalah asesmen awal dan pendampingan oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) kepada anak korban. Hasil dari asesmen awal diperoleh informasi tentang kronologis kejadian kekerasan yang dialami korban," tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis malam.
Tim Sakti Peksos, lanjutnya, juga telah melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan kasus antara lain Polresta Pontianak, Dinas Sosial, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Balai Pemasyarakatan, Kementerian PPPA.
Sakti Peksos berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK BAPAS), dan keluarga korban, dalam upaya mediasi mendorong penyelesaian kasus melalui pendekatan keadilan restoratif/diversi.
"Berikutnya akan dilaksanakan Case Conference atau pembahasan kasus secara terbatas dengan para pihak terkait, baik tingkat pusat dan daerah untuk menyiapkan langkah-langkah strategis penanganan kasus," tutur Menteri.
Dikatakan Mensos upaya strategis lain yang dilakukan adalah mendorong penyampaian informasi yang akurat dan berimbang terkait dengan pemberitaan kasus, serta menjamin hak kerahasiaan pada anak korban dan pelaku.
"Diperlukan pula pendampingan psikososial kepada pelaku yang tertekan dengan tahapan pemeriksaan kasus yang dijalaninya, serta menghindarkan munculnya stigmatisasi pada korban dan pelaku," katanya.
Sementara itu terkait maraknya pemberitaan kasus ini di berbagai media telah menyita perhatian dan keprihatinan semua pihak. Banyak dukungan dan simpati untuk korban.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan sikap yang adil dan tidak menghakimi terhadap anak pelaku. Dukungan dan semangat perlu diberikan pula kepada pelaku agar mereka menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi kejadian serupa.
"Hal ini bisa menjadi pembelajaran bersama untuk terus meningkatkan upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak," terang Menteri.
Ia pun menegaskan Kemensos akan bekerja sama dengan keluarga dan sekolah melalui kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan adaptasi anak terhadap lingkungan sosialnya.
"Agar anak tidak mudah terpengaruh hal-hal buruk dari media sosial dan mencegah kekerasan di kalangan anak," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.