Kemensos Nyatakan Lakukan Pendampingan untuk Audrey, Korban Perundungan di Pontianak
Sakti Peksos mengklaim telah berkoordinasi dengan kepolisian, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK BAPAS), dan keluarga korban
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, menyatakan telah melakukan sejumlah langkah menyikapi kasus yang sedang viral di berbagai media terkait bullying atau perundungan terhadap Audrey, siswi SMP di kota Pontianak, Kalimantan Barat, oleh teman-teman sebayanya dan viral di media sosial.
"Pertama adalah asesmen awal dan pendampingan oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) kepada anak korban. Hasil dari asesmen awal diperoleh informasi tentang kronologis kejadian kekerasan yang dialami korban," tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (11/4/2019) malam.
Tim Sakti Peksos, kata dia, telah melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan kasus antara lain Polresta Pontianak, Dinas Sosial, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Balai Pemasyarakatan, Kementerian PPPA.
Baca: Davin Kirana, Caleg yang Surat Suaranya Tercoblos Itu Anak Bos Lion Air dan Dubes RI di Malaysia
Sakti Peksos berkoordinasi dengan kepolisian, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK BAPAS), dan keluarga korban, dalam upaya mediasi mendorong penyelesaian kasus melalui pendekatan keadilan restoratif/diversi.
Baca: Ekonom UI Kritik Kegagalan Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Terjebak di Lima Persen
"Berikutnya akan dilaksanakan Case Conference atau pembahasan kasus secara terbatas dengan para pihak terkait, baik tingkat pusat dan daerah untuk menyiapkan langkah-langkah strategis penanganan kasus," tutur Mensos.
Mensos mengatakan, upaya strategis lain yang dilakukan adalah mendorong penyampaian informasi yang akurat dan berimbang terkait dengan pemberitaan kasus, serta menjamin hak kerahasiaan pada anak korban dan pelaku.
"Diperlukan pula pendampingan psikososial kepada pelaku yang tertekan dengan tahapan pemeriksaan kasus yang dijalaninya, serta menghindarkan munculnya stigmatisasi pada korban dan pelaku," katanya.
Sementara itu terkait maraknya pemberitaan kasus ini di berbagai media telah menyita perhatian dan keprihatinan semua pihak. Banyak dukungan dan simpati untuk korban.
Mensos mengatakan, diperlukan sikap yang adil dan tidak menghakimi terhadap anak pelaku. Dukungan dan semangat perlu diberikan pula kepada pelaku agar mereka menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi kejadian serupa.
"Hal ini bisa menjadi pembelajaran bersama untuk terus meningkatkan upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Kemensos menjanjikan akan bekerja sama dengan keluarga dan sekolah melalui kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan adaptasi anak terhadap lingkungan sosialnya.
"Agar anak tidak mudah terpengaruh hal-hal buruk dari media sosial dan mencegah kekerasan di kalangan anak," sebutnya.