Menteri Syafruddin: Jangan Tunda Pembangunan Zona Integritas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas pada unit kerja harus
Editor: Content Writer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas pada unit kerja harus disegerakan. Setiap unit kerja dapat membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) secara cepat dan masif.
“Jangan menunda pembangunan zona integritas. WBK dan WBBM sudah sejalan dengan budaya dan nilai organisasi BPK RI yang independen, integritas, dan profesional. Hal tersebut menandakan bebas intervensi dan KKN, mengutamakan kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan serta berpedoman kepada standar peraturan,” ujarnya saat memberikan arahan dalam acara Workshop Penguatan Kualitas Pelayanan Publik dalam rangka Pembangunan Zona Integritas di lingkungan BPK RI, di Kantor BPK, Kamis (11/04).
Lanjutnya dikatakan, jika pembentukan zona integritas juga menjadi indikator penting bagi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, yakni pengembangan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparans.
Oleh sebab itu, pembangunan zona integritas tidak hanya dilakukan oleh BPK semata, melainkan pada semua instansi pemerintah dan di setiap satuan dan unit kerja masing-masing.
Mantan Wakapolri ini juga menyampaikan bahwa untuk membangun sebuah unit kerja pelayanan berpredikat WBK/WBBM tidaklah mudah, sebab hal tersebut membutuhkan sebuah komitmen serta gerakan perubahan bersama dari level pimpinan instansi, pimpinan unit kerja, hingga pelaksana dan juga masyarakat.
Dengan demikian, perlu sebuah komitmen yang diimplementasikan melalui penandatanganan bersama agar perbaikan internal organisasi yang sistematis dan berkelanjutan dapat terwujud.
Disampaikan, pada tahun 2018 terdapat 910 usulan unit kerja percontohan zona integritas menuju WBK/WBBM, dimana setelah dievaluasi terdapat 200 unit kerja mendapatkan predikat WBK dan lima unit kerja berpredikat WBBM, dimana tiga diantaranya dari BPK RI.
“Integritas adalah intangible power yang menggerakan seluruh manusia untuk berubah, tetapi zona integritas adalah sistem dan mekanisme yang hidup, dimana didalamnya ada budaya, nilai, prinsip, visi, dan tujuan organisasi,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan pihaknya mulai dari pusat hingga kantor-kantor perwakilan berkomitmen dalam pembangunan zona integritas, hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar BPK menjadi lembaga yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu hal penting lainnya dalam pembangunan zona integritas adalah diperlukannya sinergi yang terkait dengan sumber daya manusia, tata laksana, sarana dan prasarana, teknologi informasi, dan monitoring serta evaluasi.
Ia mengatakan jika BPK RI hingga saat ini telah melakukan beberapa langkah signifikan dengan melakukan otomasi proses bisnis dengan pengembangan Sistem Informasi Aplikasi Pemeriksaan (SIAP) dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SISDM).
Sedangkan untuk pelayanan kepada pihak eksternal BPK telah menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SISPTL) dan Sistem Aplikasi Informasi Pengaduan (SIPADU).
“Mewakili BPK, saya menghimbau agar seluruh pelaksana BPK menjalankan komitmen ini sehingga BPK terus menjadi lembaga yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Sekuat apapun kita berbuat hasilnya tidak akan optimal jika ada perbuatan-perbuatan dari para pelaksana BPK yang menciderai kepercayaan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama membangun zona integritas menuju WBK/WBBM oleh kepala kantor perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia, dengan disaksikan oleh Menteri PANRB dan Ketua BPK. (*)