Surat Suara Tercoblos di Malaysia: Awal Penemuan, Sejumlah Kejanggalan hingga Tindak Lanjut Bawaslu
Video menggambarkan situasi penemuan kantong yang berisi surat suara oleh sejumlah warga di Bandar Baru Bangi, Taman Universiti Bangi, Selangor.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lama ini publik dikejutkan oleh video yang diduga surat suara pemilu tercoblos di Selangor, Malaysia.
Video itu tersebar melalui WhatsApp dan media sosial.
Ada sekitar tiga video yang beredar.
Seluruh video menggambarkan situasi penemuan kantong yang berisi surat suara oleh sejumlah warga di Bandar Baru Bangi, Taman Universiti Bangi, Selangor, Malaysia.
Disebutkan pula, surat suara itu tercoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan caleg Partai Nasdem.
Dibenarkan oleh Bawaslu
Temuan ini dibenarkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar.
Menurut Fritz Edward Siregar, surat suara yang tercoblos ini kali pertama ditemukan oleh pengawas pemilu di Kuala Lumpur.
"Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Pernyataan itu dipertegas oleh anggota Bawaslu, Rahmat Bagja. Rahmat Bagja memastikan, video surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, bukan berita bohong.
"Dari perbincangan yang ada ini bukan hoaks," kata Rahmat Bagja.
Meski begitu, Bawaslu belum dapat memastikan jumlah surat suara yang tercoblos itu.
Bawaslu juga belum dapat menyampaikan apakah surat suara yang dicoblos hanya surat suara calon anggota DPR atau ada yang lainnya.
Baca: Update Surat Suara Tercoblos di Malaysia - Bawaslu Sebut Bukan Hoaks, Ini Langkah yang Ditempuh KPU
Bawaslu Sebut Ada Hal Janggal
Rahmat Bagja menyebut, ada sejumlah hal yang janggal terkait pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.
Sejumlah hal janggal itu misalnya saat pelaksanaan pemungutan suara menggunakan metode kotak suara keliling (KSK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menolak untuk didampingi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri.
"Kami sudah meminta KPU kepada PPLN agar pengawas TPS diikutkan dalam (pemungutan suara metode) KSK, tapi mereka menolak. Itu kan sudah ada tanda-tandanya," kata Rahmat Bagja saat dihubungi, Kamis (11/4/2019).
Seharusnya untuk Pemilu via Pos
Sebuah video yang beredar di Facebook menunjukkan adanya satu ruangan berisi kantong-kantong plastik terisi penuh surat suara yang sudah tercoblos.
"Kami bilang ini sudah ada tanda-tanda mereka mau aneh-aneh," katanya.
Selain itu, Rahmat Bagja menyebut, ada seorang Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia yang saat ini menjabat sebagai anggota PPLN.
Padahal, anak dari Duta Besar Indonesia untuk Malaysia saat ini sedang ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR Dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi wilayah luar negeri.
Kondisi tersebut, kata Rahmat Bagja, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk mengganti yang bersangkutan agar tidak terjadi konflik kepentingan karena Pak Duta Besar punya anak yang sedang running (nyaleg)," ujar Rahmat Bagja.
Menanggapi hal ini, KPU mengaku tak pernah mendapat rekomendasi dari Bawaslu soal penggantian petugas PPLN yang juga Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia itu.
Pernyataan ini menegaskan keterangan Rahmat Bagja yang mengatakan telah merekomendasikan KPU untuk mengganti anggota PPLN yang bersangkutan.
"Disampaikan ke mana ya rekomendasinya? Ke mana? Kok saya belum tahu," kata komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Hasyim mengatakan, petugas PPLN terdiri dari beberapa elemen, seperti pegawai Kedutaan Besar, mahasiswa, hingga warga.
Pegawai Kedubes pun tak dilarang rangkap jabatan sebagai petugas PPLN.
Baca: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Pastikan Asli, Fahri Hamzah: Ada Percetakan Liar
"PNS itu kan boleh jadi PPLN. PNS itu kan asumsinya netral. Saya PNS, saya anggota KPU. Bu Ratna Dewi (anggota Bawaslu) PNS jadi (anggota) Bawaslu," ujar Hasyim.
Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara di Malaysia
Atas kejadian tersebut, Fritz Edward meminta KPU menghentikan sementara pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.
"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia sementara, sampai semua jelas. Ada kegiatan yang terstruktur, sistematis, masif (TSM)," kata Fritz.
Menurut dia, kejadian ini menunjukkan bahwa PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar.
Selain meminta KPU untuk mengevaluasi kinerja PPLN, Bawaslu juga telah membuat surat rekomendasi kerja PPLN yang meragukan.
Sementara itu, hingga Kamis (11/4/2019) pihak KPU belum menerima surat dari Bawaslu soal permintaan penghentian sementara pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.
Oleh karena itu, KPU belum akan mengambil langkah hingga Bawaslu bersurat secara resmi.
"Kami belum bisa merespons pernyataan Bawaslu karena sampai dengan saat ini, sampai dengan sore ini, KPU belum mendapatkan surat secara resmi dari Bawaslu," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Wahyu Setiawan mengatakan, prinsipnya KPU ingin mendapatkan informasi lebih dahulu.
Baca: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Politikus Nasdem: Kami Menolak Politik Kotor
KPU akan melakukan klarifikasi sehingga mendapat informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi sebelum mendapatkan informasi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu kami belum bisa mengambil langkah berikutnya," ujar Wahyu Setiawan.
Surat Suara untuk Metode Pos
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyebut, surat suara pemilu yang tercoblos di Malaysia seharusnya digunakan untuk pemungutan suara dengan metode pos.
Namun, diduga surat itu tak sampai ke alamat pemilih dan sudah tercoblos.
Hal ini sudah dipastikan oleh panwaslu di Kuala Lumpur.
"Kami juga memastikan berulang kali kepada jajaran kami. Pertama, 'memang itu (surat suara tercoblos yang ditemukan) orientasi untuk pos?' Dijawab jajaran kami, memang ini surat suara untuk pos," kata Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Mochammad Afifuddin mempertanyakan, bagaimana bisa surat suara yang semestinya disimpan di KBRI itu keluar dari tempat seharusnya dan tidak sampai ke alamat pemilih.
Ia juga mempertanyakan lokasi penyimpanan surat suara yang terekam dalam video.
Mengecek ke Malaysia
KPU bersama Bawaslu bertolak ke Malaysia menindaklanjuti kabar surat suara pemilu yang tercoblos.
Hasyim dan Ilham Saputra serta anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, bertolak ke Malaysia, Kamis (11/4/2019) malam.
KPU akan memastikan, apakah surat suara yang tercoblos itu merupakan surat suara asli yang dikeluarkan oleh KPU atau bukan.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, pihaknya punya cara khusus untuk mengecek keaslian surat suara pemilu.
"Ada caranya (memastikan keaslian surat suara) makanya KPU ke sana (Malaysia)," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
"Ada kode khusus yang saya enggak bisa disebutkan di sini, yang hanya diketahui oleh beberapa orang di KPU," katanya.
KPU juga mempertanyakan pengamanan surat suara yang diduga akan digunakan untuk metode pemungutan suara pos itu.
Menurut Hasyim, ada prosedur operasi standar (SOP) yang seharusnya dijalankan oleh petugas PPLN.
Namun, dari video yang beredar, terlihat ada hal yang ganjil terkait penyimpanan surat suara.
"Bagi kami itu jadi pertanyaan, ini kok (surat suara) di dalam karung? Apa istilahnya, kantong ya, kantong," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2019).
"Kok orang begitu mudah masuk ke situ, buka-buka kantong? Kemudian buka barang-barang cetakan itu? Ini gimana ceritanya bisa begini," katanya. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menanti Kejelasan soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.