Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Anaknya Dicabuli, Warga Trenggalek Hajar Ipar dengan Kayu Hingga Kakinya Patah

Cerita ini bermula pada 21 maret 2019 dini hari, FIC mendatangi Rudi yang saat itu di rumah mertuanya, di Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Terima Anaknya Dicabuli, Warga Trenggalek Hajar Ipar dengan Kayu Hingga Kakinya Patah
SURYA/DAVID YOHANNES
FIC, tersangka penganiayaan terhadap Rudi hingga membuat kedua kakinya patah. FIC emosi setelah mendengar anaknya dicabuli Rudi. 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Pria berinisial FIC (36) benar-benar tak terima dan naik pitam begitu mendapat kabar bahwa putrinya dicabuli oleh saudara iparnya bernama Rudi (49).

FIC lalu berinisiatif mengambil sebatang kayu bakar, kemudian menghajar Rudi sampai terkapar.

Akibatnya, kedua kaki Rudi patah, serta luka pada bagian perut dan kepala.

Cerita ini bermula pada 21 maret 2019 dini hari, FIC mendatangi Rudi yang saat itu di rumah mertuanya, di Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

Keduanya kemudian terlibat cekcok. Dalam keadaan emosi, Feri kemudian mengambil kayu bakar berdiameter 10 sentimeter dan panjang 1 meter, kemudian menyerang Rudi.

"Dengan kayu tersebut, pelaku menyerang korban membabi buta. Dia memukul berulang kali ke arah korban," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis (11/4/2019).

Pukulan benda keras itu mendapat di kepala, perut dan kedua kaki Rudi. Rudi terkapar dengan luka parah.

Berita Rekomendasi

Kedua kakinya patah, kepalanya mengucurkan darah, serta luka parah di bagian perut.

Setelah Rudi terkapar, FIC melarikan diri. Oleh warga sekitar, Rudi dilarikan ke RSUD dr Soedomo untuk mendapatkan perawatan.

Ia kemudian melaporkan penganiayaan yang dilakukan FIC.

FIC kemudian ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Trenggalek, pada Kamis (11/4/2019) dini hari, di Kecamatan Watulimo. "Pelaku ini sempat kabur ke Blitar untuk memanen tanaman padinya. Kemudian dia sembunyi di Watulimo," tambah Didit.

FIC telah menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolres Trenggalek. Ia akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Dugaan Pencabulan

Kepada penyidik, FIC mengaku marah setelah mendengar kabar bahwa anak perempuannya yang berusia 15 tahun, dicabuli oleh Rudi.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas