Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Belum Ada Regulasi Ketenagakerjaan yang Lindungi Mitra Ojol

Setiap pekerja sejatinya berhak sekaligus wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Ada Regulasi Ketenagakerjaan yang Lindungi Mitra Ojol
Tribunlampung.co.id/Dodik Kurniawan
Ilustrasi ojek online 

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah dan perusahaan ojek online untuk menyediakan asuransi bagi pengemudi.

Bahkan, mereka sempat mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (10/4) lalu.

“Garda sudah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan hasilnya positif mereka bersedia mengkaji perlindungan sosial bagi pengemudi ojek daring,” ucapnya.

Perlindungan asuransi bagi pengemudi ojek online penting untuk diwujudkan. Sebab, disampaikan Igun, sekarang ini ada sekitar 2,5 juta pengemudi ojek online yang menjadi mitra dua operator ojek online.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas