Besok Mulai Masa Tenang, Seluruh Kegiatan Kampanye Peserta Pemilu Akan Diancam Pidana
Pada masa tenang nanti, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Seperti menyampaikan citra diri, visi-misi, dan mempengaruhi orang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilu 2019 sudah memasuki detik-detik penghujung. Sabtu (13/4) ini, adalah hari terakhir kampanye bagi seluruh peserta Pemilu. Selanjutnya untuk tiga hari ke depan, kita akan memasuki masa tenang.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Minggu (14/4), Senin (15/4) dan Selasa (16/4).
Pada masa tenang nanti, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Seperti menyampaikan citra diri, visi-misi, dan mempengaruhi orang lain untuk memilih.
Seluruh alat peraga kampanye yang tersebar di jalan-jalan juga harus di copot.
Baca: Jangan Takut atau Malas Memilih untuk Pertahankan Pancasila
Bila peserta Pemilu melanggarnya, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana karena berkampanye di luar jadwal. Namun, sanksi itu hanya sebatas pidana dan tidak sampai membatalkan kepesertaannya di Pemilu 2019.
Pelarangan APK dan seluruh bentuk kegiatan kampanye juga dilarang di hari pencoblosan tanggal 17 April 2019.
"Ketika masuk masa tenang, tidak ada kegiatan namanya kampanye dalam bentuk apapun. Dan itu bisa larangan dan masuk kategori sanksi pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).
"Sanksi pidananya saja, tak sampai mendiskulifikasi. Jadi sanksi pidananya saja," ujar dia.