6 Arahan Wiranto untuk Aparat Keamanan dan Pemangku Kepentingan Jelang Pemungutan Suara
Wiranto memberikan enam poin arahan kepada jajaran pihak keamanan dan pemangku kepentingan di daerah yang harus dilakukan menjelang pemungutan suara
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto memberikan enam poin arahan kepada jajaran pihak keamanan dan pemangku kepentingan di daerah yang harus dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.
Hal tersebut disampaikan Wiranto saat koordinasi kesiapan akhir dalam rangka pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pileg dan Pilpres 2019 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Baca: Saat Coblosan, Menteri Wiranto Sebut Banyak WNI Batalkan Pergi Keluar Negeri
Hal pertama yang harus dilakukan di lapangan, kata Wiranto, menciptakan ruang yang aman bagi pemilih untuk dapat bergerak berangkat dari rumah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melaksanakan pemilihan dengan bebas tanpa tekanan.
"Kedua, bantu penyelenggara Pemilu apabila masih ada sesuatu yang kurang atau perlu dibantu," ucap Wiranto.
Ketiga, semua pihak harus memasang mata dan telinga secara baik untuk menetralisir setiap indikasi yang dapat mengganggu jalannya Pemilu, terutama di TPS.
"Cari, temukan dan atasi sebelum mereka melaksanakan kegiatan yang mengganggu Pemilu dan mengganggu pemilih," kata Wiranto.
Baca: Wiranto Bantah Ada Pembisik ABS di Sekeliling Jokowi
Kemudian langkah keempat, yaitu aparat keamanan harus mengawal mobilisasi dan perhitungan suara secara ketat untuk mengindari kecurangan-kecurangan yang dapat mengganggu jalannya perhitungan suara.
"Kelima, jaga netralitas sebagai aparat keamanan yang baik dan terpercaya. Lalu keenam atau terakhir, tetap gunakan moto yang dulu saya sampaikan bahwa mengamankan Pemilu adalah kehormatan," kata Wiranto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.