Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat! Ini 33 Lembaga Survei Terdaftar Resmi di KPU dan Hasil Survei Terakhir Mereka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil Pemilu 2019. Sebanyak 33 lembaga survei telah tercatat di

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Catat! Ini 33 Lembaga Survei Terdaftar Resmi di KPU dan Hasil Survei Terakhir Mereka
Tribun Batam
Foto ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil Pemilu 2019. Sebanyak 33 lembaga survei telah tercatat di KPU.

"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Penyelenggaraan pilpres 2019 tinggal dua hari, yakni pada Rabu (17/4/2019).

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

Baca: H-2 Jelang Pemilu 2019, Mahfud MD Bicarakan soal Politik Uang dan Ingatkan Pemilih

"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: Pemilu di Luar Negeri: BTP Ahok Marah, SBY-Ibu Ani Mencoblos, dan WNI yang Rela Antre Berjam-jam

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.

Berita Rekomendasi

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com/PRIYOMBODO)

Berikut 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas