Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-2 Pemilu 2019, Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos, Ini Syaratnya

Bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Ini syaratnya.

Editor: Sri Juliati
zoom-in H-2 Pemilu 2019, Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos, Ini Syaratnya
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas PT Pos Indonesia mengangkat logistik pemilu untuk dikirim menuju Pulau-pulau terluar di Wilayah Provinsi Kepri, Minggu (14/4/2019). KPU menggandeng PT Pos Indonesia untuk membantu distribusi logistik pemilu 2019 hingga ke PPS. 

Bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Ini syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK).

Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Baca: 17 April Hari Libur Nasional

Baca: Pemilu 2019: Pemilih Bisa Nyoblos di Atas Jam 13.00 hingga Surat yang Harus Dibawa Saat ke TPS

Baca: Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id Tak Bisa Diakses, Ini 3 ALTERNATIF Cara Cek DPT di HP

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.

Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK."

"Nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU, Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).

Perlu diingat pula, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.

Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.

"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu. kpu.go.id.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas