Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-2 Pemilu 2019, Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos, Ini Syaratnya

Bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Ini syaratnya.

Editor: Sri Juliati
zoom-in H-2 Pemilu 2019, Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos, Ini Syaratnya
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas PT Pos Indonesia mengangkat logistik pemilu untuk dikirim menuju Pulau-pulau terluar di Wilayah Provinsi Kepri, Minggu (14/4/2019). KPU menggandeng PT Pos Indonesia untuk membantu distribusi logistik pemilu 2019 hingga ke PPS. 

Lantas, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?

Ternyata, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.

"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada Pasal 46 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 yaitu pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.

Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.

Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7, yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

BERITA REKOMENDASI

Berikut bunyi Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019:

Pasal 46:

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT- KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK- KPU; atau

b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.


(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT Bisa "Nyoblos" di TPS Asal, Ini Ketentuannya" dan "Pemilih Diperbolehkan Memilih di Atas Pukul 13.00

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas