Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Mobilisasi Massa Pasca Pencoblosan

Ia pun menegaskan Polri hanya mengakui penghitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Mobilisasi Massa Pasca Pencoblosan
Tribunnews.com/Vincentius
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengimbau masyarakat agar tak melakukan pawai, syukuran ataupun mobilisasi massa pasca melakukan pencoblosan

Menurutnya, mobilisasi massa itu dapat menimbulkan provokasi kepada pihak lain.

Ia pun menegaskan Polri hanya mengakui penghitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga pihaknya berlandaskan pada UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Meminta masyarakat untuk tidak melakukan pawai syukuran atau apapun mobilisasi massa untuk menunjukkan kemenangan karena nanti akan memprovokasi pihak yang lainnya. Lebih baik kita tetap menjalankan kegiatan dengan baik, tenang," ujar Tito, di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Selain itu, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut menuturkan jika mobilisasi massa dilarang dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Baca: Prabowo Direncanakan Naik Kuda ke TPS, Fadli Zon: Keren

Masalah sengketa pemilu, kata dia, dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukannya melalui mobilisasi massa. Tito menegaskan pihaknya juga tak memberikan izin mobilisasi massa. 

"Kalau ada hal yang dianggap anggap tidak sesuai Undang-Undang ada mekanismenya untuk para petugas ada Bawaslu dan juga nanti ada proses MK kalau ada hal yang dianggap melanggar, tapi tidak dalam bentuk mobilisasi massa. Kalau ada mobilisasi massa maka Polri tidak memberikan izin," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas