Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Staf Keuangan PT HTK

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat anak buah Bowo Sidik Pangarso yang juga staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Suap Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Staf Keuangan PT HTK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Bowo Sidik menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memanggil Staf Finance dan Treasury PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Desi Artinesti terkait kasus suap yang menjerat Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/4/2019).

Baca: Wanita yang Sempat Diamankan Saat OTT Bowo Sidik Pangarso Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Selain memanggil Desi, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu Bambang Tedjo Karjanto, selaku Direktur PT Kopindo Cipta Sejahtera.

Ia juga akan diperiksa untuk Asty.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat anak buah Bowo Sidik Pangarso yang juga staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia memakai kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Berita Rekomendasi

Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan PT Pupuk Indonesia.

Dengan bantuannya tersebut, Bowo Sidik Pangarso meminta komitmen fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima, sejumlah USD 2 per metrik ton.

Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo Sidik Pangarso melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia. Setelah proses itu, tim KPK membekuk keduanya.

Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia.

Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso sudah menerima sekira Rp 221 juta dan USD 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas