Suap Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Staf Keuangan PT HTK
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat anak buah Bowo Sidik Pangarso yang juga staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Bowo Sidik menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Selain dari HTK, KPK menduga Bowo Sidik Pangarso juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lainnya senilai Rp 6,5 miliar.
Saat OTT, tim KPK menyita uang sekira Rp 8 Miliar di kantor Inersia yang berada di Jalan Salihara, Jakarta Selatan.
Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus.
Jumlah nominal tersebut disimpan secara rapi di enam lemari besi di kantor Inersia.
Baca: KPK Butuh Keterangan Seorang Perempuan Terkait Kasus Bowo Sidik Pangarso, Siapa Dia?
Usut punya usut, Bowo Sidik Pangarso akan menggunakan uang-uang itu untuk kebutuhan logistik serangan fajar di Pemilu 2019.
Karena dirinya mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dari dapil Jawa Tengah II.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.