Uji Materi Undang-Undang Pemilu Terkait Pendampingan Advokat Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait pendampingan hukum penyelenggara pemilu yang menjalani sidang kode etik di DKPP
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 458 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Uji materi terkait pendampingan hukum penyelenggara pemilu yang menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Senin (15/4/2019).
Baca: Fahri Minta KPU dan Pemerintah Terbuka Usut Kecurangan Pemilu di Malaysia
Pemohon, Petrus Bala Pattyona, yang berprofesi sebagai penasihat hukum, mengajukan permohonan ujimateri Pasal 458 ayat (6) UU Pemilu Frasa "tidak dapat menguasakan kepada orang lain".
Upaya pengajuan permohonan itu diajukan, karena pemohon pernah ditolak untuk memberikan bantuan hukum/pembelaan dan pendampingan pada saat sidang di DKPP.
Hal ini dikarenakan, di dalam ketentuan Pasal 458 ayat (6) UU Pemilu disebutkan "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".
Baca: Ini yang Terjadi Saat Messi Dibujuk Main untuk Timnas Spanyol
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyebutkan, frasa “dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain” dalam norma Pasal 458 ayat (6) UU Pemilu sesungguhnya bukan ditujukan kepada subjek di luar penyelenggara pemilu.
Artinya, keharusan untuk datang sendiri dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dibebankan kepada penyelenggara pemilu yang diadukan.
"Pada saat yang sama, pembatasan bahwa seorang penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik tidak dapat menguasakan kepada orang lain juga ditujukan kepada penyelenggara pemilu, bukan kepada pihak lain di luar penyelenggara pemilu," ujar hakim konstitusi.
Baca: Cek Namamu di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan Perhatikan Hal Ini Sebelum Masuk Bilik Suara
Pertimbangan kedua, ketentuan pembatasan mengenai pihak yang harus hadir secara langsung dalam sidang-sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik adalah penyelenggara pemilu dapat dimaknai sebagai konsekuensi logis dari proses pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh DKPP yang ditempatkan sebagai mekanisme internal penyelenggara pemilu.
Baca: Mahfud MD Nilai Partisipasi WNI di Luar Negeri Meningkat di Pemilu 2019
"Dalam hal ini, jikalau seorang anggota penyelenggara pemilu melakukan dugaan pelanggaran kode etik maka ia diproses secara internal melalui institusi penegak kode etik penyelenggara pemilu," kata hakim konstitusi.
Adapun pertimbangan terakhir, esensi pemeriksaan pelanggaran kode etik tidak dapat dipersamakan dengan esensi pemeriksaan pelanggaran hukum, khususnya hukum pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.