BNN Musnahkan Ribuan Narkoba Hasil Penangkapan Januari Hingga April 2019
Heru Winarko menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud realisasi amanat Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ribuan barang bukti selama penangkapan periode Januari hingga April 2019.
Hal tersebut dilakukan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2019).
Kepala BNN, Komjen. Pol. Heru Winarko menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud realisasi amanat Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pemusnahan barang bukti adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik yang sesuai dengan amanat pasal 91 ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5 dan pasal 92 ayat 3 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2019," kata Heru Winarko.
Barang bukti tersebut berasal dari beberapa kasus, di antaranya penangkapan di pelabuhan pos lintas batas negara, Entikong kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Baca: Pengumuman Hasil Quick Count Berpotensi Mempengaruhi Pilihan Sebagian Pemilih
Dari kasus tersebut BNN mengamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak 5.250 gram, dengan tersangka atas nama W.
Heru Winarko menjelaskan, para pelaku penyalahgunaan narkoba melakukan cara-cara yang terus berkembang untuk menghindari penangkapan aparat.
Oleh sebab itu, para petugas saat ini terus mempelajari modus-modus baru, terutama bagi para pengedar untuk menghindari jerat hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.