Diperiksa di Dalam Lapas, KPK Gali Keterangan Eni Saragih Soal Penerimaan Uang dari Samin Tan
KPK periksa Eni Maulani Saragih di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Perempuan Tangerang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Eni menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Ia diperiksa untuk tersangka pemberi suap, bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.
Baca: Tanggapi Rumor Jokowi Paksa Masuk Kakbah, Moeldoko: Raja Mana Bisa Dipaksa
Tidak seperti pemeriksaan KPK yang dilakukan di kantor komisi antirasuah, kali ini Eni ditelisik penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Perempuan Tangerang.
"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Perempuan Tangerang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).
Dari dalam lapas, tim penyidik KPK menggali keterangan Eni terkait penerimaan uang yang berasal dari Samin Tan.
Baca: Kapolres Tangerang Instruksikan Jajarannya Tembak di Tempat Oknum yang Bikin Onar saat Pencoblosan
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka SMT (Samin Tan)," ungkap Febri.
KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Samin Tan diduga telah menyuap Eni Saragih.
Baca: Menaker Terbitkan SE Hari Libur bagi Pekerja Saat Pelaksanaan Pemilu 2019
Kasus PKP2B merupakan hasil pengembangan dari kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 yang telah menjerat sejumlah terdakwa.
Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.
Eni Saragih pun akhirnya menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Dimana posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar.