Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Sampai Surat Suara yang Anda Coblos Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jangan Sampai Surat Suara yang Anda Coblos Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas PPSU dan PPK tengah membereskan logistik Pemilu 2019 di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019). Sebanyak 481 logistik Pemilu 2019 akan segera didistribusikan ke sejumlah Kelurahan dan TPS jelang pemungutan suara pada 17 April 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hari pemungutan suara Pemilu 2019 akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019).

Pada pemilu serentak tahun ini, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara Anda sah?

Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Simak hal-hal yang harus Anda perhatikan berikut ini:

1. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca: Cak Lontong Balas Cuitan Mardani Ali Sera yang Seolah Sindir Jokowi, Politikus PKS Itu Minta Maaf

Berita Rekomendasi

Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.

2. Ketentuan untuk surat suara presiden/wakil presiden

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

3. Ketentuan untuk surat suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.

4. Surat suara untuk DPD

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas