Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Sampai Surat Suara yang Anda Coblos Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jangan Sampai Surat Suara yang Anda Coblos Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas PPSU dan PPK tengah membereskan logistik Pemilu 2019 di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019). Sebanyak 481 logistik Pemilu 2019 akan segera didistribusikan ke sejumlah Kelurahan dan TPS jelang pemungutan suara pada 17 April 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

5. Surat suara tidak sah

Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.

Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:

Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019) Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019) Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!"
Penulis : Devina Halim

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas