Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Usul Pemungutan Suara Ulang hingga Prosedur PPLN Salah
Ini komentar Bawaslu terkait masalah surat suara tercoblos di Malaysia. Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang hingga temukan prosedur PPLN yang salah.
Editor: Sri Juliati
Ini komentar Bawaslu terkait masalah surat suara tercoblos di Malaysia. Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang hingga temukan prosedur PPLN yang salah.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut komentar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait masalah surat suara tercoblos di Malaysia.
Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Rekomendasi ini diberikan lantaran Bawaslu menemukan adanya prosedur yang salah yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Alhasil muncul temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
"Rekomendasi ini tidak hanya didasarkan pada persoalan tadi, surat suara dan sebagainya."
"Kami lebih pada menilai prosedur yang salah," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Baca: Bawaslu Tangkap 25 Kasus Politik Uang Jelang Pemilu 2019, Mulai Sogokan Sembako hingga Uang Tunai
Baca: Ketua Bawaslu: Kita Harus Selamatkan Terlebih Dahulu Pemilu Besok
Baca: Respons Rekomendasi Bawaslu, KPU Akan Beri Pernyataan Terbuka Malam Ini
Meski telah memberi rekomendasi pemungutan suara ulang, hingga saat ini, baik Bawaslu maupun KPU belum berhasil melakukan pengecekan secara langsung terhadap surat suara yang tercoblos.
Surat suara tersebut hingga saat ini masih diinvestigasi oleh kepolisian Malaysia.
Penyelenggara pemilu belum diberikan akses untuk mengecek surat suara.
"Kami katakan, nanti perkembangan lebih lanjut, tetapi ini kan kita harus selamatkan dulu proses ini. Jangan sampai proses ini terciderai."'
"Kita selamatkan dulu proses yang esok hari di Malaysia akan dilakukan perhitungan," ujar Abhan.
Baca: Timses Caleg DPR RI Dapil Kaltim Ini Tertangkap Bawaslu, Diduga Money Politics Bagi 5 Ribu Kupon
Baca: Bawaslu RI Perintahkan Pemungutan Suara Lanjutan di Sidney
Baca: Terbukti Lalai, Bawaslu Minta Dua Anggota PPLN Kuala Lumpur Diberhentikan
Rekomendasi pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.
Menurut Abhan, rekomendasi ini merupakan hasil dari koordinasi Bawaslu dengan KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rekomendasi ini muncul setelah dilakukan investigasi oleh KPU dan Bawaslu di lokasi kejadian.
"Kami melakukan klarifikasi terhadap 7 anggota PPLN, 3 anggota Panwas (Panitia Pengawas), dan 2 saksi."
"Kami juga melakukan klarifikasi kepada Duta Besar (Indonesia untuk Malaysia), total ada 13 orang," kata Abhan.
Bawaslu juga meminta PPLN Kuala Lumpur tak menghitung suara dari metode pemungutan suara pos.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Nilai Prosedur PPLN Salah "