Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL! Pengendara Fortuner Arogan di Tol Pancoran, Siram Air hingga Rusak Mobil

Viral! Seorang pengendara mobil Toyota Fortuner lancarkan aksi arogan di Tol Pancoran pada Senin (15/4/2019) dengan merusak mobil lain.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in VIRAL! Pengendara Fortuner Arogan di Tol Pancoran, Siram Air hingga Rusak Mobil
Tangkapan layar Instagram @ridholaksamana
Seorang pria pengendara Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK viral di media sosial lantaran marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Senin (15/4/2019). 

Viral! Seorang pengendara mobil Toyota Fortuner lancarkan aksi arogan di Tol Pancoran pada Senin (15/4/2019) dengan merusak mobil lain.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria pengendara Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK viral di media sosial lantaran marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Senin (15/4/2019).

Aksi arogan pria berkemeja putih tersebut terekam memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil pengendara lainnya.

Dalam ungguhan akun Instagram @ridholaksamana, diketahui peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.05 WIB.

UPDATE:

Baca: Setelah Videonya Viral, Pengendara Fortuner yang Arogan di Tol Pancoran Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca: Ulah Pengendara Fortuner Injak Mobil Lain di Tol Pancoran Masuk Ranah Pidana

Baca: Viral Aksi Arogan Pengendara Mobil Fortuner, Begini Pengakuan Pengemudi yang Mobilnya Diinjak

Ridho sendiri merupakan pengendara yang menjadi korban amukan pria tersebut.

Pada postingannya, Ridho menceritakan kronologis kejadian lantaran dirinya yang sedang berada di jalur satu (lambat) tak memberi akses ke pengendara Fortuner yang ingin menyalip dari bahu jalan.

Kondisi lalu lintas pun saat itu diceritakan sedan macet parah.

Berita Rekomendasi

Saat itu ada polisi di depannya, dia pun sengaja tak memberikan akses agar Fortuner tersebut terlihat oleh polisi dan bisa ditilang.

Baca: Viral 3 Gadis Batalkan Pesanan Ojol karena Driver Kurang Tampan, Ramai Kena Bully Netizen

 

Dikritik Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Menhan Riyamizard Ryacudu Meradang & Bongkar 3 Ancaman

 

Alhasil polisi pun menghentikan Fortuner tersebut, tapi tak sampai lima detik Fortuner tersebut sudah jalan lagi dan mengejar mobil yang dikendarai Ridho sehingga terjadi aksi arogan tadi.

"Jalan tol macet parah, kebetulan saya di jalur 1 (jalur pelan). Kemudian ngeliat didepan ada mobil lg ditilang karena jalan di bahu jalan.

Tiba2 ada mobil dengan nomor polisi B 1592 BJK mau nyalip dari arah bahu jalan juga ke jalur satu.

Saya hadang karena posisi juga lg macet dengan harapan polisi didepan ngeliat dan nilang mobil itu.

Mobil itu akhirnya di stop polisi tapi ga sampai 5 detik tancap gas lagi dan tiba2 mepet ke mobil saya kemudian dia buka kaca dan nyiramin air ke mobil saya.

Tidak puas dengan siramin air, dia cegat mobil saya dan turun dari mobilnya kemudian mencoba melakukan perusakan ke mobil saya," tulis Rido dalam akun Instagramnya.

Baca: Viral Video Ahok/BTP Marah-marah ke Petugas TPS di Jepang: Saya Terdaftar Pak, Beda!

Sebelumnya Kompas.com, sudah pernah membahas soal pelanggaran lalu lintas saat menyalip atau menggunakan bahu jalan tol yang memang secara undang-undang tidak diperbolehkan.

Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Pengakuan Politisi Gerindra Soal Allan Nairn, Ngaku Dekat dengan Agen CIA & Diperingatkan Soal Allan

Aksi arogan pengendara mobil Fortuner di Tol Pancoran.
Aksi arogan pengendara mobil Fortuner di Tol Pancoran. (Tangkapan layar Instagram @ridholaksamana)

Unggah Video Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Curhat Soal Fitnah: Bentar Lagi Jagoannya Naik Derajat

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.

UPDATE:

Baca: Setelah Videonya Viral, Pengendara Fortuner yang Arogan di Tol Pancoran Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca: Ulah Pengendara Fortuner Injak Mobil Lain di Tol Pancoran Masuk Ranah Pidana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Pengendara Toyota Fortuner Arogan di Tol Pancoran

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas