Ada 25 Kasus Politik Uang Sepanjang Masa Tenang, Ini Perinciannya
Berdasarkan keterangan pers dari Bawaslu, tercatat sebanyak 25 kasus dugaan pencucian uang yang terjadi 25 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan politik uang marak terjadi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2019.
Berdasarkan keterangan pers dari Bawaslu, tercatat sebanyak 25 kasus dugaan pencucian uang yang terjadi 25 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Baca: Marak Kasus Dugaan Politik Uang di Sejumlah Daerah pada Masa Tenang Pemilu, di Mana saja?
Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia.
Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan kasus sebanyak lima kasus.
Baca: Jadwal Pencoblosan dan Lokasi TPS Menteri-menteri Ekonomi: Sri Mulyani Hingga Luhut Pandjaitan
Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan.
Baca: Hari Ini Pemilu, Ingat, Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos
Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.
Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta.
Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.
Berikut Rinciannya :
Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Kronologinya, calon menitipkan beras sebanyak 8 karung dan minyak goreng disertai kartu nama dititipkan di rumah salah seorang warga.
Laporan yang diterima oleh Penwascam dan Pengawas TPS lalu ditindak lanjuti dan ditemukan barang-barang tersebut di lokasi yang sudah siap dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Desa Pulau Nalen, Kec Pesangan Kab Biren, Provinsi Aceh
Kronologi kasusnya, pembagian uang kepada pemilih sebesar Rp.100.000 per orang, dengan mendatangi rumah. Pengawas pemilu telah menyita barang bukti,