Ada 25 Kasus Politik Uang Sepanjang Masa Tenang, Ini Perinciannya
Berdasarkan keterangan pers dari Bawaslu, tercatat sebanyak 25 kasus dugaan pencucian uang yang terjadi 25 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Malvyandie Haryadi
Didapati membawa amplop sebanyak 20 untuk dibagikan kepada pemilih.
Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara
Peristiwa terjadi Sabtu malam minggu tanggal 13 April 2019.
Ditemukan seseorang mengajak warga supaya memilih saudara calon dengan sekaligus memberikan uang sebanyak Rp 400.000.
Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara
Peristiwa terjadi pada Senin, 15 April 2019 sekitar Pukul 02.00 Wib.
Pelaku keluar dari rumah caleg tersebut, ditengah jalan mobil pelaku di klakson dan di potong oleh Polres Tapanuli Selatan dan langsung menggerebek mobil pelaku, dan mengamankan alat bukti berupa amplop berisi uang dan kartu nama Caleg Sebanyak 82 amplop.
Selanjutnya pihak polres tapsel menuju rumah caleg dan menggerebek orang-orang yang ada dalam rumah dan mengamankan barang bukti berupa 118 amplop, laptop, dan printer.
Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat
Peristiwa terjadi pada hari senin tanggal 15 april 2019 pukul 18.30 wib.
Seseorang memberikan uang Rp 150.000 di depan Kantor KUA Tanjung Harapan, Kota Solok. Uang tersebut diberikan dengan harapan memilih calon.
Barang bukti yang didapatkan yaitu uang sebesar Rp 1.200.000 sebelumnya saudara pelaku juga memberikan uang kepada saudari I pada hari selasa tanggal 9 April 2019 pukul 10.00 Wib di Ampang Kualo dan Darlis pada hari kamis tanggal 11 April 2019 pukul 11.00 wib, uang yang diberikan sebanyak Rp 150.000 per orang.
Kecamatan Sindang Kasih, Ciamis, Provinsi Jawa Barat
Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 14 April 2019 sekitar pukul 22.30 Wib.