Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Pemilu, Ingat, Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos

Selfie bersama surat suara yang dicoblos dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) sebab termasuk dalam pendokumentasian hasil pencoblosan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini Pemilu, Ingat, Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)

- Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning)

- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan

- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).

Namun, terdapat pengecualian untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah lokasi memilih ke TPS di provinsi lain.

Pemilih di wilayah DKI Jakarta, misalnya, hanya akan mendapat 4 surat suara.

Di sini, pemilih tidak akan mendapat surat suara berwarna hijau karena DKI Jakarta tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.

Baca: Wapres JK Sarankan Pemilih Datang ke TPS Lebih Awal

Baca: 6 Situs yang Sediakan Informasi dan Rekam Jejak Caleg di Pemilu 2019, Telusuri Sebelum Memilih

Berita Rekomendasi

3. Periksa Kondisi Surat Suara

Setelah menerima surat suara, Pasal 39 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemilih diminta melihat kondisinya.

"Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak," seperti dikutip dari dokumen peraturan tersebut.

Perlu diketahui, berikut ketentuan surat suara tidak sah:

- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas