Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini Pemilu, Ingat, Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos

Selfie bersama surat suara yang dicoblos dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) sebab termasuk dalam pendokumentasian hasil pencoblosan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hari Ini Pemilu, Ingat, Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.

Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.

"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.

Baca: Jelang Pemilu 2019, Simak Alur Memilih di TPS, Tunggu Antrian hingga Coblos Pilihanmu!

Baca: Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS untuk Memilih di Pemilu 2019?

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas