Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Pemilu, Ingat, Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos

Selfie bersama surat suara yang dicoblos dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) sebab termasuk dalam pendokumentasian hasil pencoblosan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini Pemilu, Ingat, Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi

4. Minta Ganti Surat Suara yang Rusak

Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.

Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.

Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.

"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.

Baca: Jelang Pemilu 2019, Simak Alur Memilih di TPS, Tunggu Antrian hingga Coblos Pilihanmu!

Baca: Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS untuk Memilih di Pemilu 2019?

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas