Usut Kasus Korupsi Penyediaan Air Minum, KPK Panggil Direktur Minerba
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo.
Sri bakal memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).
Tidak hanya Sri, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa empat saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggiat.
Para saksi itu di antaranya, Direktur Utama PT Raja Muda Ririn Nurfaizah, Direktur PT Bilga Jaya Abadi Bilhan Gamaliel, Direktur BPK Janu Hasnowo, dan Projects Management PT Exa Data Internasional Widio Prakoso.
Baca: Dugaan Korupsi Pembangunan Air Minum di PUPR, KPK Periksa Bekas Dirjen Cipta Karya
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, antara lain:
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.
3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat
4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1
Sementara empat orang yang diduga sebagai pemberi, antara lain:
1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE
2. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE
3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)
4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP
Keempat pejabat di PUPR itu diduga telah menerima suap dari perwakilan PT WKE dan PT TSP. Uang itu diberikan untuk mengatur proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.
Dalam perkembangannya, KPK menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing dari 75 pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," kata Febri, Jumat (5/4).
Adapun rincian yang disita KPK terkait kasus ini antara lain:
- Rp 33.466.729.500
- 481.600 Dolar Amerika
- 305.312 Dolar Singapura
- 20.500 Dolar Australia
- 147.240 Dolar Hongkong
- 30.825 Euro
- 4000 Poundsterling
- 345.712 Ringgit Malaysia
- 85.100 Yuan Cina
- 6.775.000 Won Korea
- 158.470 Baht Thailand
- 901.000 Yen Jepang
- 38.000.000 Dong Vietnam
- 1.800 Shekel Israel
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi masal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," ujar Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.