Persepi Jelaskan Metodologi Quick Count Lembaga Survei dalam Pemilu 2019
“Yang jelas hasil penghitungan quick count biasanya tidak deviasi jauh dengan hasil penghitungan manual (rekapitulasi) KPU),” kata Philips J Vermonte
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) bersama delapan anggotanya menggelar konfrensi pers Expose Data Hasil Quick Count Pemilu 2019 di Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Ketua Persepi, Philips J Vermonte menyampaikan metodologi yang digunakan dalam melaksanakan hitung cepat.
Baca: Dari DKI Hingga Kaltim, Ini Nama-nama Petugas KPPS yang Meninggal saat Bertugas
“Metode kita ngambil 2.000, 3.000 atau 4.000 TPS. Lalu ada numerator yang kita kirim ke TPS, kita memobilisasi lebih kurang 2.000 orang,” terang Philips.
Peran numerator di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya melaporkan penghitungan form C1 plano dari TPS.
Philips menerangkan, numerator ditugaskan melakukan foto C1 Plano untuk kemudian dikirim ke server pusat.
“Kita ada sistem server, kemudian tinggal kita tabulasi sampel-sampel yang masuk,” paparnya.
Philips J Vermonte menyebut hasil quick count setiap lembaga tidak akan sama, itu karena adanya margin of error paling tidak satu persen.
“Yang jelas hasil penghitungan quick count biasanya tidak deviasi jauh dengan hasil penghitungan manual (rekapitulasi) KPU),” kata Philips.
Persepi menambahkan hasil quick count atau exit poll bukan final.
Bagaimanapun referensinya tetap Komisi Pemilihan Umum.
Asep Saifudin selaku Penanggung Jawab Survei Indobarometer bertutur hasil dari quick count dan exit poll tidak akan berbanding lurus dengan penghitungan KPU.
“Tidak bisa apple to apple sebab jenis datanya beda. Kalau survei bisa dilakukan dua tahun sebelum pemilu. Sedangkan quick count dan exit poll itu dilakukan pas pemilunya selesai,” imbuh Asep.
Lembaga Survei Dilaporkan