Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Suap, Mantan Anggota DPRD Sumut Sonny Firdaus Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Sonny Firdaus ke dalam bui.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terpidana Suap, Mantan Anggota DPRD Sumut Sonny Firdaus Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan
Dok KPK
Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Sonny Firdaus dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Sonny Firdaus ke dalam bui.

Sebelum dieksekusi Sonny Firdaus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Kavling K4.

Kini ia bakal menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.

"Terpidana dipindahkan pada Kamis (18/4) sore. Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).

Sebelumnya, eks anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2014-2019 Sonny Firdaus divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Baca: Peringatan Dini BMKG: Ada Pola Sirkulasi, Waspada Gelombang Tinggi hingga 6 M di Sejumlah Wilayah

Sonny Firdaus dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho terkait pengesahan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut tahun 2012, dan pengesahan perubahan APBD tahun 2013 hingga 2015.

Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Sonny Firdaus dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Sonny Firdaus dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. (Dok KPK)
BERITA REKOMENDASI

"Menjatuhkan terhadap dua terdakwa, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus oleh karena itu dengan pidana penjara dengan masing-masing 4 tahun, pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana 3 bulan," ucap Ketua Hakim Muhammad Sirad saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

Sonny juga diwajibkan membayar uang pengganti atas penerimaan yang telah ia terima sebesar Rp 250.000.000.

Baca: 3 Gereja Plus 3 Hotel di Sri Lanka Meledak, 20 Orang Tewas dan Puluhan Orang Terluka

Akibat perbuatannya ia divonis telah melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas