Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Aturan Terbaru Mendikbud Tentang Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun 2019

Berikut ini beberapa aturan terbaru tentanga penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK pada tahun 2019. Cek disini untuk mengetahuinya.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Berikut Aturan Terbaru Mendikbud Tentang Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun 2019
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Berikut ini beberapa aturan terbaru tentanga penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK pada tahun 2019. Cek disini untuk mengetahuinya. 

Berikut ini beberapa aturan terbaru tentanga penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK pada tahun 2019. Cek disini untuk mengetahuinya.

TRIBUNNEWS.COM - Ujian nasional saat ini tengah berlangsung di beberapa tingkat pendidikan.

Hal ini berarti sebentar lagi putra putri Anda yang tengah menghadapi ujian, akan menuju jenjang lebih tinggi.

Untuk itu, Anda perlu mempersiapkan segala hal terkait dengan pendaftarkan ke sekolah baru.

Baca: Kekerasan Siswi SMP, Mendikbud: Hilangkan Traumanya Dulu

Baca: Dijenguk Mendikbud Audrey Ngobrol Pakai Bahasa Inggris, Kondisinya tak Seperti di Medsos

Bagi orangtua yang hendak memasukkan anak-anaknya ke sekolah, harap mencermati peraturan baru terkait penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2019 ini.

Aturan baru ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.

Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Berita Rekomendasi

Dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

Baca: Mendikbud Tengok Siswi SMP Korban Pengeroyokan Pelajar SMA di Pontianak

Baca: Mendikbud akan Kirim 7.000 Guru ke Luar Negeri, Ini Tujuannya

Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Selanjutnya, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

PERSYARATAN

Jenjang TK

1.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;

2.berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 

Jenjang SD

1. 7 (tujuh) tahun;

2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.

Baca: Siswa Foto Soal UNBK, KPAI Apresiasi Kemendikbud Bertindak Cepat dan Tepat

Baca: KPAI Minta Kemendikbud Beserta Jajaran Maksimal Awasi Penyelenggaraan UNBK

Jenjang SMP

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Jenjang SMA atau SMK

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat

3. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.

Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Baca: Respon KPAI Terkait Bocornya Soal UNBK dan Sikap Kemendikbud

Baca: Netter Laporkan Dugaan Soal UNBK Bocor Lewat Grup LINE, Ini Kata Kemendikbud

Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada sekolah lain dalam zonasi yang sama.

Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.

JALUR PENDAFTARAN PPDB

Menurut Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1. zonasi

2. prestasi

3. perpindahan tugas orang tua/wali.

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Sedangkan jalur prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

“Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam satu zonasi,” bunyi Pasal 16 ayat (5) Permendikbud ini.

Baca: Mendikbud RI: Sekolah yang Laksanakan UNBK Tahun Ini Naik Drastis, Capai 91 Persen

Baca: Kemendikbud Jepang Sidak Tokyo Fukushi Daigaku terkait Kaburnya 700 Siswa Asing

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, menurut Permendikbud ini, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

Sementara dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, menurut Permendikbud ini, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.

Ditegaskan dalam Permendikbud ini, dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon pes erta didik sebagaimana dimaksud, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB

Atau bisa juga diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Menurut Permendikbud ini, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:

- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat

- SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

- Sekolah Kerja Sama

- SekolahIndonesia di luar negeri

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

- Sekolah berasrama

- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Baca: Kekerasan Siswi SMP, Mendikbud: Hilangkan Traumanya Dulu

Baca: Dijenguk Mendikbud Audrey Ngobrol Pakai Bahasa Inggris, Kondisinya tak Seperti di Medsos

Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

- Usia sebagaimana dimaksud

- Jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Simak Aturan Baru Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, SMK 2019, Jangan Sampai Keliru!

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas