Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Aturan Terbaru Mendikbud Tentang Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun 2019

Berikut ini beberapa aturan terbaru tentanga penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK pada tahun 2019. Cek disini untuk mengetahuinya.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Berikut Aturan Terbaru Mendikbud Tentang Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun 2019
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Berikut ini beberapa aturan terbaru tentanga penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK pada tahun 2019. Cek disini untuk mengetahuinya. 

Berikut ini beberapa aturan terbaru tentanga penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK pada tahun 2019. Cek disini untuk mengetahuinya.

TRIBUNNEWS.COM - Ujian nasional saat ini tengah berlangsung di beberapa tingkat pendidikan.

Hal ini berarti sebentar lagi putra putri Anda yang tengah menghadapi ujian, akan menuju jenjang lebih tinggi.

Untuk itu, Anda perlu mempersiapkan segala hal terkait dengan pendaftarkan ke sekolah baru.

Baca: Kekerasan Siswi SMP, Mendikbud: Hilangkan Traumanya Dulu

Baca: Dijenguk Mendikbud Audrey Ngobrol Pakai Bahasa Inggris, Kondisinya tak Seperti di Medsos

Bagi orangtua yang hendak memasukkan anak-anaknya ke sekolah, harap mencermati peraturan baru terkait penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2019 ini.

Aturan baru ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.

Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Berita Rekomendasi

Dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

Baca: Mendikbud Tengok Siswi SMP Korban Pengeroyokan Pelajar SMA di Pontianak

Baca: Mendikbud akan Kirim 7.000 Guru ke Luar Negeri, Ini Tujuannya

Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Selanjutnya, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

PERSYARATAN

Jenjang TK


1.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;

2.berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas