Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Aturan Terbaru Mendikbud Tentang Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun 2019

Berikut ini beberapa aturan terbaru tentanga penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK pada tahun 2019. Cek disini untuk mengetahuinya.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Berikut Aturan Terbaru Mendikbud Tentang Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun 2019
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Berikut ini beberapa aturan terbaru tentanga penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK pada tahun 2019. Cek disini untuk mengetahuinya. 

Ditegaskan dalam Permendikbud ini, dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon pes erta didik sebagaimana dimaksud, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB

Atau bisa juga diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Menurut Permendikbud ini, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:

- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat

- SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

- Sekolah Kerja Sama

Berita Rekomendasi

- SekolahIndonesia di luar negeri

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

- Sekolah berasrama

- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Baca: Kekerasan Siswi SMP, Mendikbud: Hilangkan Traumanya Dulu

Baca: Dijenguk Mendikbud Audrey Ngobrol Pakai Bahasa Inggris, Kondisinya tak Seperti di Medsos

Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

- Usia sebagaimana dimaksud

- Jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Simak Aturan Baru Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, SMK 2019, Jangan Sampai Keliru!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas