Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Aturan Terbaru Mendikbud Tentang Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun 2019

Berikut ini beberapa aturan terbaru tentanga penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK pada tahun 2019. Cek disini untuk mengetahuinya.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Berikut Aturan Terbaru Mendikbud Tentang Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun 2019
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Berikut ini beberapa aturan terbaru tentanga penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK pada tahun 2019. Cek disini untuk mengetahuinya. 

Jenjang SD

1. 7 (tujuh) tahun;

2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.

Baca: Siswa Foto Soal UNBK, KPAI Apresiasi Kemendikbud Bertindak Cepat dan Tepat

Baca: KPAI Minta Kemendikbud Beserta Jajaran Maksimal Awasi Penyelenggaraan UNBK

Jenjang SMP

Berita Rekomendasi

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Jenjang SMA atau SMK

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat


3. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas