Berikut Aturan Terbaru Mendikbud Tentang Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun 2019
Berikut ini beberapa aturan terbaru tentanga penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK pada tahun 2019. Cek disini untuk mengetahuinya.
Editor: Whiesa Daniswara
Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.
Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Baca: Respon KPAI Terkait Bocornya Soal UNBK dan Sikap Kemendikbud
Baca: Netter Laporkan Dugaan Soal UNBK Bocor Lewat Grup LINE, Ini Kata Kemendikbud
Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada sekolah lain dalam zonasi yang sama.
Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.
JALUR PENDAFTARAN PPDB
Menurut Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. zonasi
2. prestasi
3. perpindahan tugas orang tua/wali.
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Sedangkan jalur prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
“Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam satu zonasi,” bunyi Pasal 16 ayat (5) Permendikbud ini.
Baca: Mendikbud RI: Sekolah yang Laksanakan UNBK Tahun Ini Naik Drastis, Capai 91 Persen
Baca: Kemendikbud Jepang Sidak Tokyo Fukushi Daigaku terkait Kaburnya 700 Siswa Asing
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, menurut Permendikbud ini, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
Sementara dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, menurut Permendikbud ini, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.