Pasca Bom Sri Lanka, Ini Imbauan Polri
Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah jauh-jauh hari memonitoring dan me-mapping sleeping-sleeping sel teroris di Indonesia.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sorotan dunia tertuju pada Sri Lanka pasca adanya serangan bom yang menewaskan sekitar 290 orang.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah jauh-jauh hari memonitoring dan me-mapping sleeping-sleeping sel teroris di Indonesia.
Dedi menyebut Densus 88 Antiteror dan Satgas Antiteror di polda-polda telah mengantisipasi ancaman tersebut, terutama pasca penangkapan teroris di Sibolga.
"Pasca kejadian teroris di Sri Lanka, Kepolisian RI jauh sebelum kejadian itu atau pasca di Sibolga, sudah melakukan mapping, profiling dan identifikasi terhadap sleeping-sleeping sel yang ada di Indonesia," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengimbau masyarakat agar tetap tenang pasca kejadian di Sri Lanka. Sebab, pihaknya telah memperkuat monitoring teroris pasca kejadian di Sibolga.
"Penguatan terhadap monitoring terus dilakukan baik dari seluruh Satgas Antiteroris dan radikalisme di polda-polda dengan Densus 88, dan stakeholder terkait, terus melakukan monitoring sleeping cell maupun di beberapa wilayah," kata dia.
Baca: Sandiaga: Tiga Hari Ini Banyak Berita Lucu-lucu
Jenderal bintang satu itu juga meminta masyarakat agar mempercayakan masalah pengamanan Indonesia terhadap terorisme kepada Korps Bhayangkara terutama Densus 88 Antiteror.
Alasannya, kata dia, Densus 88 Antiteror telah memiliki pengalaman puluhan tahun dalam mengantisipasi aksi teroris di Tanah Air.
"Masyarakat diharap untuk tenang dan percayakan kepada kepolisian yang sudah memiliki pengalaman puluhan tahun untuk melakukan antisipasi dan penegakan hukum terhadap kelompok teroris yang ada di Indonesia," tukas Dedi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.