Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PBKS Jelaskan soal 2 Kapal Miliknya yang Diambil Paksa Debt Collector

Adjie pun berharap agar kasus tersebut cepat selesai, dan pihak Kepolisian dapat menangkap dan menahan otak pelaku.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dirut PBKS Jelaskan soal 2 Kapal Miliknya yang Diambil Paksa Debt Collector
Ist for ribunnews.com
Kapal TB Herlina 2. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Utama PT PBKS, M. Adjie Pramana menjelaskan perihal pengambilan secara paksa kapal miliknya oleh dua orang debt collector sebuah bank swasta di  Perairan Sungai Batang Hari, Desa Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi pada hari Jumat 6 Oktober 2017.

Berawal PT PBKS adalah debitur BDI sejak tahun 2012 dan telah mendapatkan fasilitas pembiayaan Kredit Investasi sebesar USD 9.824.849,38.

Lalu dalam perjalanannya telah dilakukan perubahan terhadap perjanjian kredit di tahun 2013 dan terakhir dilakukan persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit pada 5 Desember 2016.

“Kami selalu membayar perbulannya,” kata Adjie dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Lalu, sambung Adjie, pada 3 Maret 2017, pihak bank telah mengeluarkan surat perihal penyelesaian kredit PT PBKS yang menyatakan skema restrukturisasi tidak dapat dilanjutkan dengan dasar laporan sistem Informasi debitur per tanggal 31 Desember 2016 tercatat dalam kategori kredit macet (Kol 5) pada Bank Permata.

Baca: Debt Collector Tewas Dikeroyok Massa Setelah Ambil Paksa Mobil Penunggak Cicilan

Sehingga BDI, BCA, dan Bank Mandiri harus melakukan penyamaan mengikuti kolektibilitas yang terendah.

Adjie menambahkan, kredit di Bank Permata telah dilunasi oleh PT PBKS pada 22 Maret 2017. Setelah Bank Permata lunas, kolektibikitas kembali normal, namun hanya BDI yang tetap menempatkan kol 5 secara subyektif.

Berita Rekomendasi

Ia pun menyesali dengan pembayaran angsuran pada 30 Maret 2017 sebesar USD49.679,68 dialihkan menjadi pembayaran pengurangan outsanding pokok USD9.824.849,38 yang ditagih secara seketika dan sekaligus.

"Penagihan seketika sejumlah USD9.824.849,68 tidak pernah diperjanjikan," ujarnya.

Pada April 2017, kata Adjie, PT PBKS melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Petikan Putusan Perkara Perdata Nomor: 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel, pada November 2017, telah diputuskan bahwa pembayaran angsuran USD42.679,68 adalah sah.

“Kami menang waktu melakukan gugatan di PN Jaksel,” tutur Adjie.

“Kapal Harlina 2 milik saya yang sedang berlayar ke Semarang dihentikan dan diambil dokumen-dokumennya dan ditarik kembali ke Jambi, padahal pihak Syahbandar tidak mengizinkan mereka untuk menahan dan merampas kapal saya tanpa ada persetujuan dari pengadilan,” bebernya.

Dan akhirnya kapten Kapal Harlina 2 bernama Delias Manoppo membuat laporan di Polda Jambi dengan nomor LP/B-278/X/2017/SKPTC.POLDA JAMBI untuk tindakan perampasan dokumen tersebut.

Dan laporan tersebut telah naik tingkat sidik setelah dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi pelapor, crew, direksi PT PBKS, dan terlapor Jhonny Cs dan pihak bank.

Dan saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri dari Polda Jambi, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/432/RES.2.1/XI/2018/Dittipideksus.

Menurut dia, hingga saat ini kasus masih terus berjalan di Bareskrim Polri.

Kata dia, dua debt collector itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 14 November 2018.

Adjie pun berharap agar kasus tersebut cepat selesai, dan pihak Kepolisian dapat menangkap dan menahan otak pelaku penyuruh yang memerintahkan agar menahan dan merampas dokumen-dokumen milik PT PBKS.

“Akan terus saya lawan, karena ini sudah dzolim. Saya berharap polisi bisa memproses otak pelakunya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas