Hashim: Prabowo Tidak Akan Ambil Langkah-langkah di Luar Konstitusi
Menurutnya Prabowo akan menempuh langkah konstitusional dalam memperjuangkan hasil Pemilu 2019.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo menilai bahwa laporan kepada kakaknya Prabowo Subianto yang dituding memicu keonaran sangatlah mengada ngada.
Menurutnya Prabowo akan menempuh langkah konstitusional dalam memperjuangkan hasil Pemilu 2019.
"Mengenai ada yang lapor Prabowo ke Bareskrim untuk keonaran saya itu jauh sekali, pak Prabowo sudah sampaikan kita akan cara yang konstitusional," kata Hashim di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin, (22/4/2019).
Hashim meminta untuk tidak khawatir terhadap langkah-langkah yang dilakukan Prabowo dan BPN.
Baca: 6 Petugas KPPS di Cianjur Meninggal Dunia, Berikut Identitasnya
Prabowo menurutnya tidak akan mengambil langkah-langkah inkonstitusional.
"Saya kira tidak perlu diragukan atau dikhawatirkan. Prabowo tidak akan ambil langkah-langkah yang di luar konstitusional. Tapi sebaliknya kami berharap dari aparat juga akan ambil cara-cara konstitusional. Kalau mereka ambil konstitusional, kami juga ambil cara-cara konstitusional," tuturnya.
Prabowo menurut Hashim telah menyerukan kepada pendukungnya agar tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebelumnya Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dipolisikan oleh Ade Armando bersama Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) ke Bareskrim Polri, Senin (22/4).
Baca: BPN Minta Laporan Kecurangan Ditindaklanjuti KPU dan Bawaslu
Ade menjelaskan bahwa Prabowo dilaporkan karena dituding menyebarkan berita bohong terkait klaim kemenangannya di Pilpres 2019.
"Hari ini saya bersama kawan-kawan dari ikatan Masyarakat Peduli Indonesia akan mengadukan yang paling utama mengadukan pak Prabowo. Gugatan kami adalah menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Ade, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Menurutnya, pada tanggal 17 April 2019 Prabowo menyatakan kabar bohong dengan menyebut pihaknya memperoleh 62 persen suara berdasarkan 320.000 TPS, yang adalah 40 persen dari keseluruhan TPS yang ada di Indonesia secara real count.
Setelahnya, tanggal 18 April dan 19 April yang bersangkutan kembali melakukan klaim kemenangan, walaupun angka yang disebut berubah.
Ia memastikan ada kebohongan pada pernyataan Ketum Partai Gerindra itu, lantaran pihak 02 sudah bisa mengetahui hasil real count pada malam hari pasca pemungutan suara berakhir di siangnya berakhir.
"Itu yang menurut kami nggak mungkin. Pemilihannya siang hari, pada malam hari dia sudah tau real count dari 320.000 TPS yang angkanya 62 persen itu. Karena itu kami menganggap itu bohong, dan kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan konflik di tenhah masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pernyataan berulang atau klaim dari Prabowo yang terus menerus dikhawatirkan dapat membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
"Karena kalau itu diulang-ulang terus masyarakat percaya bahwa itu benar, tapi tenyata nanti hasil akhirnya berbeda, itu bisa membuat kegaduhan, kemarahan, keonaran," tukas Ade.
Adapun Prabowo dilaporkan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dimana ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara menunggu.