Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jengkel Dibohongi, Rocky Gerung Pertanyakan Integritas Ratna Sarumpaet Sebagai Aktivis

Rocky Gerung menagih integritas tersebut dan menegaskan bahwa integritas adalah harga mati bagi setiap aktivis demokrasi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jengkel Dibohongi, Rocky Gerung Pertanyakan Integritas Ratna Sarumpaet Sebagai Aktivis
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Rocky Gerung usai bersaksi di kasus hoaks penyebaran Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung mengaku jengkel dan mempertanyakan integritas Ratna selaku aktivis demokrasi karena membohonginya perihal penganiayaan.

Rocky Gerung menagih integritas tersebut dan menegaskan bahwa integritas adalah harga mati bagi setiap aktivis demokrasi.

"Saya jengkel aktivis demokrasi bisa berbohong, jadi saya tagih integritasnya," ujar Rocky Gerung saat menjadi saksi di persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

"Saya tekankan apalagi terhadap pejuang demokrasi intergritas itu harga mati tapi dia sudah mengaku yaudah," imbuhnya. 

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (9/4/2019). Ratna Sarumpaet datang bersama putrinya Atiqah Hasiholan.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (9/4/2019). Ratna Sarumpaet datang bersama putrinya Atiqah Hasiholan. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca: Pebalap Rio Haryanto Jadi Pembeli Pertama Toyota C-HR Hybrid di Indonesia

Namun demikian, Rocky menegaskan tak mau mempermasalahkan lebih lanjut kebohongan Ratna.

Hal itu, kata dia, lantaran Ratna Sarumpaet telah meminta maaf atas perbuatannya. Sehingga ia merasa tak perlu ada yang dibahas lagi soal kasus tersebut.

Baca: Doa Niat Puasa Ramadan dan Niat Sholat Tarawih Berikut Terjemahannya

Berita Rekomendasi

"Ya tapi kan dia sudah minta maaf, sudah minta maaf ke publik, ya sudahlah kalau sudah minta maaf. Tapi saya tetap merasa jengkel saat itu bahwa saya dibohongi," tegas Rocky Gerung.

Sebelumnya, di Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet menyatakan kasihan terkait pemanggilan majelis hakim hari ini terhadap Rocky Gerung dan musisi Tompi untuk bersaksi atas kasus tuduhan penyebaran kabar hoaks

Ratna Sarumpaet menyatakan kesaksikan dari Rocky Gerung dan Tompi tidak penting alias tidak perlu diberikan di depan persidangan lantaran kedua orang tersebut tidak memiliki kaitan dengan kasus tuduhan hoaks yang kini menjerat Ratna. 

Ratna menilai majelis hakim terlalu memaksakan kehadiran keduanya untuk bersaksi untuk persidangan yang tidak relevan dengan dakwaaan terhadap dirinya.

Ratna menilai seharusnya persidangan digelar langsung ke inti permasalahannya bukan mencari fakta lain terkait kabar hoaks penganiayaan.

"Kasihan aja dua-duanya dipaksa-paksa hadir untuk sesuatu yang tidak harusnya relevan," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya.

"Ya kesaksiannya benar semuanya. Cuma, kalau menurut aku itu nggak penting karena yang disangkakan ke saya keonaran, nggak ada hubunganya dengan mereka berdua," kata Ratna.

Rocky Gerung dan Tompi di sidang hoax Ratna Sarumpaet
Rocky Gerung dan Tompi di sidang kasus penyebaran hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet (Twitter @dr_tompi)

Meski begitu, Ratna menyebut persidangan hari ini berlangsung dengan lancar. Dia menilai kesaksian yang disampaikan Rocky Gerung maupun Tompi sudah berdasarkan fakta yang ada.

"(Kesaksian Rocky dan Tompi berdasarkan fakta) iya benar," ucap Ratna.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(dengan laporan dari Fahdi Pahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas