Jimly Minta Prabowo Tak Ikuti Saran Amien Rais soal 'People Power'
Sebab saat ini semua saluran protes sudah disediakan oleh negara, termasuk protes terhadap hasil pemilu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tak mengikuti saran Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais untuk mengerahkan massa dalam menyikapi kecurangan Pilpres 2019.
Jimly menyarankan Prabowo menempuh jalur hukum jika merasa dicurangi.
"Kalau misal ada keberatan, tempuh jalur resmi. Jangan seperti yang dibayangkan oleh Pak Amien Rais gitu," ujar Jimly saat ditemui di rumah dinas Wakil Presiden, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2019).
"Statement Pak Amien Rais untuk menggerakkan people power itu hanya wanti-wanti saja supaya KPU dan Bawaslu bekerja profesional, melayani dengan adil. Dia hanya blow up saja jadi bukan serius gitu," lanjut Jimly.
Baca: TKN: Quick Count Pilkada DKI Diterima, Kenapa di Pilpres Sekarang Ditolak?
Ia menilai, pascareformasi demonstrasi di jalan menjadi pilihan terakhir.
Sebab saat ini semua saluran protes sudah disediakan oleh negara, termasuk protes terhadap hasil pemilu.
Baca: LTMPT Umumkan Hasil UTBK SBMPTN 2019 dan Cek Info Penting soal Passing Grade PTN Tujuan
Jimly mengatakan, saat ini ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa menindak kecurangan dalam pemilu.
Jika masih tidak puas dengan hasil perolehan suara, kandidat bisa mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Hashim: Prabowo Tidak Akan Ambil Langkah-langkah di Luar Konstitusi
Jimly menambahkan, masing-masing kandidat pilpres bisa mengajukan sengketa ke MK selama bisa membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tanpa dibatasi batas selisih perolehan suara.
"Sesudah reformasi, kita sudah membentuk mekanisme konstitusionalnya. Kalau ada perselisihan mengenani proses pemilu, bawa ke Bawaslu. Kalau ada masalah dengan dugaan pelanggaran kode etik kepada penyelenggara, bawa ke DKPP," ujar dia.
"Kalau ada masalah dengan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum, bawa ke MK. Maka, yang paling akhir itu di MK. Manfaatkan itu jadi jangan lagi di jalanan. Bahaya kalau ini dibawa ke jalanan," lanjut mantan Ketua MK itu.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim