Petugas Keamanan Sebut Keluarga Sofyan Basir Tengah Keluar Kota
Petugas keamanan rumah Sofyan Basir menyebutkan bahwa sang pemilik rumah tengah keluar kota bersama keluarganya sejak 4 hari
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (23/4/2019), kediaman Direktur Utama PLN Sofyan Basir masih terpantau sepi.
Petugas keamanan rumah Sofyan Basir menyebutkan bahwa sang pemilik rumah tengah keluar kota bersama keluarganya sejak 4 hari yang lalu. Namun, tak lama kemudian dia membantah sendiri apa yang dikatakannya.
"Saya enggak tahu juga sih, karena baru jaga hari ini shift malam, tadi dipanggil ke kantor," kata petugas keamanan tersebut.
Selain satpam, ada pula seorang juru pijat langganan keluarga Sofyan Basir. Perempuan berambut panjang yang memakai topi hitam tersebut mengaku ada panggilan untuk memijat anak Sofyan Basir.
"Saya mijat khusus perempuan, kadang istri Pak Sofyan, kadang anaknya yang perempuan. Ini janjinya jam 8 sih, tapi enggak tahu ini," kata perempuan yang enggan menyebutkan namanya tersebut.
Baca: Insan Setiawan, Pelaku Bom di Srilanka Semula Diduga WNI, Ternyata Bukan, Ini Faktanya
Baca: Begini Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Tiga Mahasiswa Asal Sumut di Palangkaraya
Baca: PLN Menghormati Proses Hukum di KPK yang Sedang Berjalan
Perempuan tersebut kemudian sibuk dengan ponselnya, membuka jejaring pesan Whatsapp. Tak lama, telepon masuk dan perempuan itu mengangkatnya, kemudian berbicara dengan nada rendah.
"Saya mau pulang saja," kata perempuan itu seraya berjalan menjauhi rumah Sofyan Basir.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.
Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.