Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rocky Gerung Dihadirkan Jadi Saksi, Ratna Sarumpaet: Kan Sudah Diakui Kebohongan, Jadi Ngapain Lagi?

Rocky Gerung dan Tompi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpae

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rocky Gerung Dihadirkan Jadi Saksi, Ratna Sarumpaet: Kan Sudah Diakui Kebohongan, Jadi Ngapain Lagi?
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rocky Gerung dan Tompi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4/2019).

Terkait hal itu, Ratna justru mempertanyakan apa guna kehadiran Rocky sebagai saksi. Ia menegaskan dirinya telah mengaku melakukan kebohongan. 

Sehingga, Ratna Sarumpaet mengaku kesaksian Rocky Gerung tak diperlukan lagi. 

"Tanggapannya (Rocky) buat apa?" kata Ratna, ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019). 

Baca: Petugas Keamanan Rekam dan Dokumentasikan Perbincangan dengan Wartawan di Kediaman Andre Taulany

Baca: 3 Trik Jitu Pesan Hotel Lebih Murah Pakai Promo Epic Sale Traveloka

Baca: Tiga Orang Anak Miliarder Terkaya Denmark Jadi Korban Serangan Bom di Sri Lanka

Ia pun tidak melihat kesaksian Rocky akan memberatkan dirinya, lantaran kesaksiannya tak ada hubungannya dengan sangkaan.

Ibunda Atiqah Hasiholan itu menegaskan keterlibatan Rocky dan Tompi hanyalah di awal kebohongan dari dirinya. 

Berita Rekomendasi

"(Apakah akan memberatkan?) Lho bukan, itu nggak ada hubungannya dengan sangkaan. Keterlibatan mereka kan pada awal. Kan itu sudah diakui kebohongan. Jadi ngapain lagi (bersaksi, - red)," kata dia. 

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas