Haikal Hassan Sebut Ada 13 Juta Orang Gila Nyoblos, KPU: Pemilih Gila Itu Hoax, Angkanya juga Hoax
Jubir BPN, Haikal Hassan menyebut ada 13 juta orang gila yang nyoblos pada Pemilu 2019. KPU bilang itu hoax!
Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Jubir BPN, Haikal Hassan menyebut ada 13 juta orang yang nyoblos pada Pemilu 2019. KPU bilang itu hoax!
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Haikal Hassan menyebut, ada 13 juta orang gila yang nyoblos.
KPU meluruskan cuitan Haikal Hassan dan menyebut semua itu hoax.
Hal ini bermula saat Haikal Hassan mengunggah cuitan pemilih gila dalam Pemilu 2019 lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (23/4/2019).
Dalam cuitan itu, Haikal Hassan menulis, ada 13 juta orang gila yang nyoblos.
Baca: Haikal Hassan Ajak Pilih PAN, Zulkifli Hasan: Terima Kasih!
Baca: Haikal Hassan Tanya Tulisan Indochina di Truk, Yunarto Wijaya Sampai Putus Asa
Baca: Kontroversi Julukan Cebong dan Kampret, Haikal Hassan Singgung Superhero Batman
Ia pun mempertanyakan adanya video, catatan, hingga formulir C1.
Menurut Haikal Hassan, Tuhan tidak memberikan kewajiban apapun terhadap orang gila.
Namun, mereka malah diwajibkan untuk ikut nyoblos.
Haikal Hassan juga bertanya, dalam hal ini siapa yang gila?
"Katanya org gila nyoblos ada 13juta. Trus ada video nya? Ada catatannya? Ada formulir C1 nya? Masa gak ada yg rekam? Mana 13juta itu?"
"Allah saja tak memberi kewajiban apa2 thd orang gila... anda malah waiibkan ikut nyoblos."
"Yg gila siapa ya? Mudah2an yg curang menjadi gila..." tulis Haikal Hassan.
Baca: Komisioner KPU Ini Menangis saat Umumkan Data Terbaru Petugas KPPS Meninggal
Baca: [TERBARU] KPU Curang di Pemilu 2019? Ini Kata Mahfud MD
Baca: Selain Ragukan Hasil Real Count KPU, Fadli Zon juga Usul DPR Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu
Hingga berita ini dituliskan, cuitan Haikal Hassan itu sudah di-retweet sebanyak 4.489 kali dan menuai lebih dari 1.500 komentar.
Cuitan Haikal Hassan tersebut menuai respons dari satu di antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.